Minggu, 09 Oktober 2016

EKONOMI KOPERASI



TUGAS EKONOMI KOPERASI
RANGKUMAN BAB XXIII
MANAJEMEN KOPERASI




NAMA ANGGOTA 
  1.     TRI NUR YULIANA(2EB25)                   : 27215945 
  2. MEIDYANA MUTIARA (2EB25)               : 24215119 
  3. DWI RESTI BUDIYANTI (2EB25)             : 22215058 
  4. NANDA HAWADAH (2EB25)                    : 24215968 
  5. KAMILAH HASNA N (2EB25)                   : 23215649
  6.  ELVIRA (2EB25)                                          : 22215197 
  7. DESY LUSIANA (2EB25)                           : 21215743



UNIVERSITAS GUNADARMA KARAWACI
RANGKUMAN
BAB XXII
MANAJEMEN KOPERASI

Pada bab-bab terdahulu telah dibicarakan tentang Pengurus Koperasi. Dalam setiap kegiatannya, Pengurus menjalankan keputusan Rapat Anggota. Dalam setiap keputusan Rapat Anggota tersebut, Pengurus harus merencanakan apa yang dikerjakan agar keputusan tersebut dapat dilaksanakan untuk mencapai sasarannya, menggerakkan agar sesuai dengan tujuannya dan kemudian melakukan pengawasan atas apa yang telah dilakukan tersebut. Kalau pengurus melaksanakan hal-hal tersebut, berarti bahwa pengurus telah menjalankan fungsi-fungsi pengelolaan atau manajemen pada koperasi. Bab ini akan dijelaskan tentang manajemen koperasi itu.
1.      Fungsi manajemen.
Yang dimaksud dengan manajemen adalah proses untuk mengarahkan, memimpin, dan mengawasi kegiatan kumpulan orang-orang untuk mencapai tujuan bersama. Sedangkan, manajemen koperasi adalah suatu proses dimana para pelaksana menjalankan tugasnya di dalam mencapai tujuan yang ditetapkan oleh rapat anggota koperasi yang bersangkutan dan lebih dititik-beratkan kepada kegiatannya.
Kegiatan yang dimaksud dalam manajemen koperasi adalah kemampuan daripada seseorang untuk mengkombinasikan pikiran-pikiran, fasilitas-fasilitas, pengelolahan barang, uang, dan orang-orang untuk dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Yang dimaksud manager adalah pegawai koperasi yang melaksanakan seluruh kegiatan usaha koperasi dengan cara menggerakkan seluruh karyawan koperasi yang bersangkutan.
Kalau kita perhatikan benar-benar, maka dari kegiatan diatas akan diketahui apa saja fungsi daripada manajemen atau dengan kata lain dapat apa saja yang termasuk fungsi Pengurus dan Manajer, sebagai berikut:

Perencanaan.
Seorang manager harus bisa merencanakan apa yang akan dilakukan untuk masa yang akan datang dalam mencapai tujuan bersama. Contohnya: Dalam rangka menjalankan usaha pembelian gabah oleh KUD, manager KUD membuat laporan berupa jumlah gabah yang dapat dibeli di daerahnya. Untuk dapat membeli dalam jumlah tersebut, berapa modal yang diperlukan dan dari sumber mana modal tersebut akan diperoleh. Dari jumlah pembelian
tersebut berapa keuntungan yang akan diperoleh bila dijual kepada pemerintah dan berapa pula keuntungan apabila dijual di pasaran umum, dan sebagainya.

Pengorganisasian.
Apabila seorang Manajer sudah merencanakan apa yang akan diraih untuk masa yang akan datang, maka langkah selanjutnya adalah mengorganisasikan, bagaimana agar rencana tersebut dapat berjalan dengan baik. Untuk itu perlu disusun organisasi pelaksanaannya, jumlah, serta persyaratan orang yang diperlukan untuk mengerjakan rencana tersebut, Orang-orang itu kemudian diberi pekerjaan sesuai dengan kemampuannya dan wewenang yang diberikan.  Di dalam pengorganisasian ini, harus jelas hubungan atas bawah, untuk menentukan bidang-bidang pekerjaan dan batas-batas kekuasaannya.

Pengarahan.
Setelah tersusun pengorganisasiannya, langkah selanjutnya yaitu pengarahan. Pengarahan adalah suatu proses untuk melaksanakan rencana atau menggerakkan pelaksanaan. Pengarahan yang baik adalah apabila pendelegasian kekuasaan dalam bentuk memberikan instruksi-instruksi dapat dimengerti dengan jelas oleh bawahannya. Di dalam memberikan instruksi, maka atasan harus dapat memberikan arah secara tepat, tidak membingungkan dan dalam jangka waktu yang cepat. Sebagai contoh untuk pengarahan yang baik adalah: menentukan pekerjaan apa yang harus dikerjakan oleh seseorang, peralatan apa yang dapat dipergunakan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut, bagaimana mengerjakannya dengan keterangan-keterangan yang ada, siapa yang harus mengerjakan, bilamana dan dimana, sehingga segala sesuatu berjalan secara serentak dan serempak kearah mencapai tujuan.

Pengawasan.
Untuk melihat apakah rencana yang telah ditetapkan itu dilaksanakan atau tidak, diperlukan pengawasan. Tujuan pengawasan adalah untuk mengetahui perkembangan usaha didalam merealisasikan rencana dan menentukan langkah-langkah yang harus diambil apabila menghadapi persoalan didalam rencana merealisasi rencana tersebut. Contohnya di dalam rencana tersebut ditargetkan pembelian gabah sebanyak 25 ton, tetapi hanya membeli jagung sebanyak 20 ton. Untuk itu di dalam keputusan Rapat Anggota hanya disebutkan pembelian pangan. Menghadapi hal seperti itu, Manajer harus cepat bertindak dengan cara menjual jagung dan membeli padi, atau tetapi membenarkan pembelian jagung tersebut dan mempertanggungjawabkan dalam Rapat Anggota.

2. Alat-alat perlengkapan organisasi.
Pada Koperasi dikenal adanya alat-alat perlengkapan organisasi, terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus dan Badan Pemeriksa. Dalam proses manajemen ini, Rapat Anggota melaksanakan perencanaan dengan membuat Rencana Kerja yang disiapkan Pengurus, Pengurus mengerjakan apa yang diputuskan Rapat Anggota dengan melaksanakan fungsi pengorganisasian dan pengarahan atau menggerakkan pelaksanaan, dan Badan Pemeriksa melakukan fungsi pengawasan pelaksanaan Rencana dan nama para anggota. Dalam melaksanakan pekerjaannya, Pengurus mengangkat Manajer yang menerima pengarahan dari pengurus. Dalam hal ini Pengurus berfungsi sebagai pengarah dan penggerak pelaksanaan rencana. Pada Koperasi, Manajer sebagai pelaksana bertanggung jawab kepada Pengurus. Untuk tugas tersebut, Manajer dibantu oleh Karyawan-karyawan. Makin besar usaha Koperasi yang bersangkutan, makin banyak karyawan yang dibutuhkan. Jumlah karyawan tergantung kebutuhan dan kemampuan Koperasi yang bersangkutan untuk membayarnya, di samping besar kecilnya perputaran usahanya. Keadaan Koperasi di Indonesia, ada yang kecil, sedang, dan besar kegiatan usahanya, bila ditinjau dari jumlah barang dan uang yang dikelolanya. Koperasi yang masih kecil banyak yang tidak menggunakan Manajer, tetapi Koperasi yang sedang dan besar dilihat dari perputarannya, banyak yang menggunakan Manajer sebagai pelaksana kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan.

3. Keputusan untuk mengerjakan sesuatu.
Dalam Koperasi yang mempunyai wewenang untuk memutuskan suatu kebijaksanaan ada pada Rapat Anggota. Apa yang diputuskan Rapat Anggota, harus dijalankan oleh Koperasi yang bersangkutan yang dilaksanakan oleh Pengurus. Sebab itu, keputusan yang diambil oleh Pengurus tidak boleh bertentangan dengan keputusan Rapat Anggota. Dengan itu, yang diputuskan oleh Manajer, tidak boleh bertentangan dengan keputusan Rapat Anggota. Hal ini berarti apa yang diputuskan oleh Manajer, tidak boleh bertentangan dengan apa yang diputuskan oleh pengurus. Untuk itu, dapat dikemukakan contoh sebagai berikut:
Dalam Rapat Anggota Koperasi diputuskan bahwa Koperasi yang bersangkutan membeli sarung untuk kepentingan anggotanya. Sebab menjelang lebaran, banyak anggota yang membutuhkan sarung. Tetapi Pengurus sebenarnya tidak setuju dengan keputusan itu sebab, sebagian besar telah memiliki sarung. Dalam Rapat Pengurus diputuskan anggaran untuk membeli sarung, sebagian dibelikan sarung dan membeli baju. Contoh tersebut, dilihat dari manajemen Koperasi tidak benar, disebabkan tidak dilaksanakannya keputusan Rapat Anggota secara baik oleh Pengurus. Pada contoh di atas, Pengurus seharusnya bukan membeli sebagian sarung, sebagian baju, melainkan semuanya sarung. Untuk itu sarung merk atau jenis apa yang harus dibeli, dengan harga berapa, harus diputuskan dalam Rapat Pengurus. Sebab merk, jenis dan harga tersebut yang akan menentukan laku atau tidaknya sarung tersebut. Setelah itu diputuskan oleh Pengurus, Manajer memutuskan kapan dan dimana harus dibeli sarung tersebut.
Pada Manajemen Koperasi, Rapat Anggota menentukan kebijaksanaan umum Koperasi. Pengurus melaksanakan kebijaksanaan umum dengan merinci lebih mendetail, kemudian Manajer yang melaksanakan kebijaksanaan tersebut dengan pengawasan Badan Pemeriksa. Ketentuan ini jelas, bahwa setiap orang didalam alat-alat perlengkapan organisasi ikut ambil bagian dalam manajemen Koperasi, dan terlibat dalam pengambilan keputusan.
3 hal yang harus dipertimbangkan sebelum seseorang mengambil keputusan, yaitu sebagai berikut:
Pertama:
Apakah sebenarnya persoalan yang dihadapi?
Memahami persoalan yang dihadapi. Persoalan tersebut harus dilihat dari berbagai sudut, dapat memahami benar-benar apa yang sebenarnya menjadi hakekat persoalan itu. Setelah memahami hakekatnya, baru dibuat kemungkinan untuk mengatasinya.
Kedua:
Menentukan kemungkinan-kemungkinan yang dapat ditempuh.
Satu persoalan dapat diatasi dengan berbagi alternative penyelesaiannya. Pilihan tersebut didasarkan pada data yang ada dan kemampuan koperasinya.
Ketiga:
Memilih kemungkinan yang terbaik, diantara beberapa kemungkinan yang telah ditetapkan.
Jika pilihan-pilihan telah ditetapkan, perlu dinilai dengan dasar : jika kemungkinan tersebut dilaksanakan, hasilnya akan berupa apa. Hasil penilaian dipilih dari yang paling menguntungkan dilihat dari maksimum hasilnya yang didasarkan pada tujuannya. Keputusan yang diambil merupakan landasan kerjanya. Jika keputusan itu adalah keputusan kebijaksanaan maka yang melakukannya adalah Rapat Anggota Tahunan. Dan dibuatkan rencana kerja dari Koperasi yang bersangkutan.

4.      Manajemen dalam struktur intern organisasi Koperasi.
Inter organisasi koperasi terdiri dari alat-alat perlengkapan (yaitu Rapat Anggota, Pengurus dan Badan Pemeriksa), Dewan Penasehat dan Manajer serta karyawan-karyawan. Sehubungan dengan manajemen, maka bagan sebuah organisasi koperasi yang kecil dan yang besar berbeda satu dengan yang lain. Bagan tersebut adalah sebagai berikut:

BAGAN ORGANISASI KOPERASI KECIL







Penjelasan:
Di Indonesia masih terdapat Koperasi yang kecil-kecil seperti Koperasi Simpan Pinjam di desa atau dilingkungan tertentu di Kota, dan sebagainya. Koperasi kecil kadang tidak memerlukan karyawan sebab seluruh pekerjaan dapat dilaksanakan oleh pengurusnya. Sebagai ukuran besar kecilnya organisasi adalah kemampuan Koperasi yang bersangkutan untuk membiayai pelaksana atas perputaran dan keuntungan yang diperolehnya sebagai badan usaha yang bergerak dibidang perekonomian. Pada umumnya hanya ada seorangpenasehat dari tokoh masyarakat setempat.



BAGAN ORGANISASI KOPERASI SEDANG


Penjelasan:
Struktur organisasi adalah konfigurasi peran formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai prosedur, governansi dan mekanisme kontrol, kewenangan serta proses pengambilan kebijakan. Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic Competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetapi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan.
Struktur Internal Organisasi Koperasi
Struktur internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Di antara rapat anggota, penggurus, dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah pada pengakatorganisasi lainnya
Untuk lebih jelasnya perhatikan penjelasan dibawah ini :
v  Anggota: setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan dalam anggaran dasar.
v  Rapat Anggota: pemegang kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
v  Pengurus: melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
v  Pengelola: pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota
Apabila Koperasi yang kecil dikemudian berkembang, maka kebutuhannya sebagai
organisasi akan berkembang pula. Kalau semula tidak dirasakan perlunya karyawan, akhirnya diperlukan karyawan tersebut. Pada tingkat tersebut para karyawan masih langsung dibina oleh pengurus, tetapi bila usaha makin besar dan meluas, makin diperlukan seorang tenaga khusus yang cakap dibidang usaha yang mengkoordinir seluruh karyawan yang ada. Koordinator itulah yang disebut Manajer (Pelaksana Utama). Dengan adanya Manajer tersebut maka pelaksanaan tugas sehari-hari untuk usaha Koperasi tidak ditangani Pengurus lagi, melainkan oleh Manajer.
Kalau semula Manajer langsung membina para keryawan, lambat laun ia memerlukan Kepalakepala Bagian sebagai pembantunya yang pada gilirannya memimpin para keryawan. Penasehatpun dapat ditambah menurut kebutuhan.

BAGAN ORGANISASI KOPERASI BESAR


Koperasi-koperasi dengan modal besar dan berkembang menjadi perusahaan yang
besar memerlukan karyawan-karyawan yang lebih banyak lagi. Untuk mencapai tujuan perusahaan, diperlukan adanya karyawan-karyawan yang lebih khusus dan memiliki keterampilan yang khusus pula. Jumlah karyawan yang banyak memerlukan banyak Manajer yang dikoordinir oleh Manajer Umum (General Manajer). Untuk membantu Pengurus menetapkan berbagai kebijaksanaan misalnya dibidang pendidikan/penyuluhan, pengembangan dapat membantu Panitya-Panitya khusus. Penasehat-penasehatnyapun dapat ditambah menjadi dewan Penasehat, misalnya Penasehat Hukum, Ekonomi, dan lain-lain

5. Batas wewenang dan tanggung jawab antara pengurus dan manajer
Pengurus adalah orang-orang yang dipilih oleh anggota untuk pengarahan jalannya usaha Koperasi sesuai dengan tujuannya.
Manajer adalah pelaksana tugas sehari-hari bertanggung jawab kepada pengurus.
Dalam menjalankan kegiatan usaha koperasi yg dipimpinnya, Manajer mengadakan hubungan usaha dengan apa saja, sepanjang batas wewenang yang telah didelegasikan kepadanya oleh pengurus.
Untuk dapat mencapai  tujuan usaha, antara pengurus dan manajer harus ada kesamaan gerak dan pengertian atas semua hal yang menyangkut seluk beluk usaha koperasi . oleh sebab itu dalam menentukan hari depan koperasi pengurus dan manajer harus benar-benar merupakan satu kesatuan manajemen. Apabila terdapat perbedaan tafsir atas sesuatu hal antara pengurus dan manajer, harus diatasi dengan segera sebagai satu team work yang baik dan jika belum terpecahkan juga maka rapat anggota yang memutuskan selaku penengahnya

Tugas dan tanggung jawab Pengurus meliputi, antara lain:
  1.       Di dalam Koperasi, Pengurus mewakili Koperasi dan bertindak hukum untuk dan atas nama Koperasi.  
  2. Pengurus menyusun program kerja Koperasi sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. 
  3. Pengurus mengamat-amati agar Koperasi bergerak dan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bagi Koperasi. 
  4. Pengurus mengamati secara teratur keuangan Koperasi agar selalu dalam keadaan kokohdan stabil. 
  5. dukungan dari para anggota-anggotanya. 
  6. Pengurus berusaha agar Koperasi dapat menghasilkan barang-barang yang bermutu baikdan memberikan pelayanan yang baik pada anggota. 
  7. Pengurus sacara berkala mengadakan pertemuan-pertemuan untuk mengadakan penilaianatas jalannya usaha Koperasi yang diarahkannya. 
  8. Pengurus berusaha menyampailkan kepada karyawan, anggota dan masyarakat pengertiantentang falsafah azas dan sendi-sendi dasar Koperasi. 
  9. Pengurus menetapkan dan menyerahkan wewenang dibidang usaha kepada Manajer gunadapat melaksanakan kegiatan usaha sehari-hari serta tanggung jawabnya.

Tugas dan tanggung jawab Manajer meliputi antara lain:
  1.   Dibidang kepegawaian, Manajer mengajukan usul-usul pengangkatan karyawan tertentudan juga mengangkat karyawan beserta stafnya atas dasar batas-batas yang ditetapkan olehPengurus. Di samping itu, Manajer membina dan melakukanpengawasan langsung ataskaryawan dan stafnya. 
  2. Dibidang perencanaan, Manajer mengkoordinir penyusunan rencana kerja besertaanggaran belanjanya. 
  3. Dibidang pelaksanaan usaha Koperasi, Manajer mengkoordinir dan memimpin parakeryawan di dalam melaksanakan tugas-tugasnya dibidang usaha masing-masing. 
  4. Dibidang administrasi barang dan uang, Manajer bertanggung jawab dalammenyelenggarakan administrasi uang dan barang dengan cermat, baik dan rapi. 
  5. Dibidang pelaporan, manajer bertanggung jawab untuk membuat laporan kepada Pengurusagar Pengurus dapat mengetahui jalannya usaha.

6.      Menggerakkan Manajer Koperasi.
Dalam usaha untuk menggerakkan manajemen Koperasi, peranan Pengurus perlumendapatkan perhatian khusus. Adapun peranan Pengurus yang perlu diketahui untuk dapatberhasinya uasaha Koperasi adalah sebagai berikut:
a.       Supaya Pengurus selalu mengadakan penilaian atas jalanya Koperasi, baik berdasarkanlaporan Manajer maupun atas laporan-laporan anggota dengan cara menampung lewatbuku saran atau kotak saran yang khusus disediakan untuk itu.
b.      Setiap pembicaraan dalam pertemuan atau rapat Pengurus, dicatat di dalam buku notulenRapat. Notulen tersebut disimpan sebagai bukti keputusan-keputusan yang diambil di dalamRapat.
c.       Di dalam setiap pertemuan, sekaligus merencanakan acara untuk pertemuan beriklutnya,agar setiap anggota Pengurus dapat mempersiapkan bahan-bahan apa yang perlu untukpembicaraan tersebut.
d.      Pengurus meminta pertimbangan kepada para ahli dan spesialis apabila menghadapipersoalan yang tidak dimengerti dan tidak dipahami.
e.       Anggota Pengurus yang berpartisipasi di dalam Rapat dan banyak berjasa dalam memajukanKoperasi supaya diberi imbalan jasa. Hal ini untuk membangkitkan kegairahan berpartisipasidan kerja para Pengurus.
f.       Supaya pertemuan Pngurus selalu dilakukan secara berkala (seperti mingguan), dan setiapmembahas masalah uasah, agar Manajer diminta memberikan penjelasan-penjelasan,kecuali di dalam menganalisa kerja Manajer itu sendiri.




PERTANYAAN – PERTANYAAN:
1.      Di dalam Manajemen Koperasi, ada fungsi perencanaan. Apakah yang dimaksudkan dengan fungsi perencanaan tersebut ? Apa hubungan antara fungsi perencanaan dengan kelancaran usaha Koperasi ?
Jawab :
Perencanaan dapat didefinisikan sebagai penentuan terlebih dahulu apa yang harus dikerjakan, kapan harus dikerjakan dan siapa yang mengerjakan. Dalam perencanaan ini terlibat unsur penentuan, yang berarti bahwa dalam perencanan tersebut tersirat pengambilan keputusan. Perencanaan juga berarti suatu proses perumusan program beserta anggarannya, yang harus dilakukan oleh sebuah koperasi sebagai tindak dari pelaksanaan strategi yang hendak dilaksanakan.
Ada beberapa hubungan antara fungsi perencanaan dengan kelancaran usaha koperasi, yaitu :
(1) karena ada hal-hal yang tidak pasti dan perubahan-perubahan  keadaan Ekonomi yang terus menerus.
(2) karena adanya hal-hal yang tidak pasti, berarti ada kekurang-sempurnaan pengetahuan kita mengenai keadaan yang akan datang.
(3)apabila ada penyimpangan dari jalan yang telah ditentukan dalam rencana, pengurus akan segera mengetahuinya.
Selain itu, perencanaan diperlukan untuk penyesuaikan jalan perusahaan dengan tujuan perusahaan yang telah ditetapkan.Rencana ditujukan pada suatu titik yang ingin di capai.

2.      Apakah fungsi-fungsi manajemen yang dilaksanakan oleh alat-alat perlengkapan Koperasi ?
Jawab :
Alat-alat perlengkapan koperasi
Fungsi-fungsi manajemen yang dilakukan
RAPAT ANGGOTA
PERENCANAAN
PENGURUS
PENGORGANISASIAN, PENGARAHAN
BADAN PEMERIKSA
PENGAWASAN

3.      Sebelum seseorang mengambil keputusan, hal-hal apa saja yang perlu dipertimbangkan ?
Jawab :
Ada 3 hal yang harus dipertimbangkan, sebelum seseorang mengambil keputusan, yaitu:
A. Apakah sebenarnya persoalan yang dihadapi ?
Memahami persoalan yang dihadapi. Persoalan tersebut harus dilihat dari berbagai sudut, untuk dapat memahami benar-benar apa yang sebenarnya yang menjadi hakekat persoalan itu. Setelah memahami benar-benar hakekatnya, baru dibuat berbagai kemungkinan untuk mengatasinya.
B.  Menentukan kemungkinan-kemungkinan yang dapat ditempuh.
Seperti yang dijelaskan diatas, satu persoalan dapat diatasi dengan berbagai alternative penyelesaiannya. Pilihan-pilihan tersebut didasarkan pada data yang ada dan pada kemampuan koperasinya.
C.  Memilih kemungkinan yang terbaik, diantara beberapa kemungkinan yang telah ditetapkan.
Apabila pilihan-pilihan telah ditetapkan, perlu dinilai dengan dasar : apabila kemungkinan tersebut dilaksanakan, hasilnya akan berupa apa. Atas dasar hasil penilaian tersebut, di pilih yang paling menguntungkan dilihat dari maksimum hasilnya yang didasarkan pada tujuannya. Didalam manajemen Koperasi, keputusan yang telah diambil akan merupakan landasan kerjanya. Apabila keputusan tersebut adalah keputusan kebujaksanaan maka yang melakukannya adalah Rapat Anggota Tahunan. Dan atas dasar keputusan kebijaksanaan tersebut, dibuatkan rencana kerja dari Koperasi yang bersangkutan.

4.      Buat dengan struktur koperasi sedang ! Jelaskan pula arti dan kegunaan dari pada bagan struktur tersebut sehubungan dengan manajemen dalam intern organisasi koperasi !
Jawab :
BAGAN ORGANISASI KOPERASI SEDANG



Penjelasan:
Struktur organisasi adalah konfigurasi peran formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai prosedur, governansi dan mekanisme kontrol, kewenangan serta proses pengambilan kebijakan. Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic Competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetapi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan.
Struktur Internal Organisasi Koperasi
Struktur internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri.Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola.Di antara rapat anggota, penggurus, dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah pada pengakatorganisasi lainnya
Untuk lebih jelasnya perhatikan penjelasan dibawah ini :
v  Anggota: setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan dalam anggaran dasar.
v  Rapat Anggota: pemegang kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
v  Pengurus: melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
v  Pengelola: pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota
Apabila Koperasi yang kecil dikemudian berkembang, maka kebutuhannya sebagai
organisasi akan berkembang pula. Kalau semula tidak dirasakan perlunya karyawan, akhirnya diperlukan karyawan tersebut.Pada tingkat tersebut para karyawan masih langsung dibina oleh pengurus, tetapi bila usaha makin besar dan meluas, makin diperlukan seorang tenaga khusus yang cakap dibidang usaha yang mengkoordinir seluruh karyawan yang ada.Koordinator itulah yang disebut Manajer (Pelaksana Utama).Dengan adanya Manajer tersebut maka pelaksanaan tugas sehari-hari untuk usaha Koperasi tidak ditangani Pengurus lagi, melainkan oleh Manajer.
Kalau semula Manajer langsung membina para keryawan, lambat laun ia memerlukan Kepalakepala Bagian sebagai pembantunya yang pada gilirannya memimpin para keryawan. Penasehatpun dapat ditambah menurut kebutuhan.


5.      Jelaskan tugas dan tanggung jawab Pengurus !
Jawab :
 a. Di dalam Koperasi, Pengurus mewakili koperasi dan bertindak hukumterhadap hal-hal yang berhubungan dengan koperasi.
b. Pengurus menyusun program kerja Koperasi sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
c. Pengurus mengamat-amati agar Koperasi bergerak dan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Koperasi.
d. Pengurus mengamati secara teratur keuangan Koperasi agar selalu dalam keadaan kokoh
serta  stabil.
e. Pengurus berusaha agar hubungan antara Koperasi dengan masyarakat selalu baik dan harmonis.
f. Pengurus berusaha agar Koperasi dapat menghasilkan barang-barang yang bermutu baik
serta  memberikan pelayanan yang baik pada anggota.
g. Pengurus sacara berkala mengadakan pertemuan-pertemuan untuk mengadakan penilaian
terhadap  jalannya usaha Koperasi yang diarahkannya.
h. Pengurus berusaha menyampailkan kepada karyawan, anggota dan masyarakat pengertian
yang berkaitan dengan falsafah azas dan sendi-sendi dasar Koperasi.
i. Pengurus menetapkan dan menyerahkan wewenang dibidang usaha kepada Manajer gunamelaksanakan kegiatan usaha sehari-hari serta tanggung jawabnya.

6.      Terangkan secara singkat, apa saja yang merupakan tanggung jawab seorang Manajer Koperasi ?
Jawab : 
Seorang manajer bertugas mengkoordinir, memimpin, membina dan mengawasi mulai dari pengangkatan karyawan hingga berjalannya usaha koperasi. bertanggung jawab terhadapadministrasi keuangan, pembuatan laporan.

Minggu, 22 Mei 2016

TUGAS 9 PEREKONOMIAN INDONESIA

Neraca pembayaran , arus modal asing, utang luar negeri

Neraca pembayaran merupakan suatu ikhtisar yang meringkas transaksi-transaksi antara penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain selama jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Neraca pembayaran mencakup pembelian dan penjualan barang dan jasa, hibah dari individu dan pemerintah asing, dan transaksi finansial. Umumnya neraca pembayaran terbagi atas neraca transaksi berjalan (yang terdiri dari neraca perdagangan, neraca jasa dan transfer payment) dan neraca lalu lintas modal dan finansial, dan item-item finansial.
Transaksi dalam neraca pembayaran dapat dibedakan dalam dua macam transaksi.
1.     Transaksi debit, yaitu transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari dalam negeri ke luar negeri. Transaksi ini disebut transaksi negatif (-), yaitu transaksi yang menyebabkan berkurangnya posisi cadangan devisa.
2.     Transaksi kredit adalah transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari luar negeri ke dalam negeri. Transaksi ini disebut juga transaksi positif (+), yaitu transaksi yang menyebabkan bertambahnya posisi cadangan devisa negara.


Arus Modal Masuk
Pengertian Penanaman Modal Asing dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-Undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 adalah :
1.      Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
2.      Alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat terse-but tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
3.      Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia. Adapun modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang dipergunakan dalam perusahaan di Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.
Sehubungan dengan arus modal, dapat kiranya dipahami bahwa untuk melakukan transaksi perdagangan barang internasional di satu pihak tertentu diperlukan modal internasional dan di lain pihak transaksi tersebut menghasilkan keuntungan yang akhirnya akan terakumulasi menjadi modal baru yang akan di investasikan lagi untuk meningkatkan keuntungan.

Secara umum arus modal asing dapat bersifat hal berikut : (Hady, 2001:92-93)
1.      Portofolio Investment, yaitu arus modal internasional dalam bentuk investasi aset-aset finansial, seperti saham (stock), obligasi (bond), dan commercial papers. Arus portofolio inilah yang saat ini paling banyak dan cepat mengalir ke seluruh penjuru dunia melalui pasar uang dan pasar modal di pusat-pusat keuangan internasional, seperti New York, London, Paris, Frankfurt, Tokyo, Hongkong, Singapura.
2.      Direct Investment, yaitu investasi riil dalam bentuk pendirian perusahaan, pembangunan pabrik, pembelian barang modal, tanah, bahan baku, dan persediaan di mana investor terlibat langsung dalam manajemen perusahaan dan mengontrol penanaman modal tersebut. Direct investment ini biasanya dimulai dengan pendirian subsidiary atau pembelian saham mayoritas dari suatu perusahaan. Dalam konteks internasional, bentuk investasi ini biasanya dilakukan oleh perusahaan multinasional (MNC) dengan operasi di bidang manufaktur, industri pengolahan, ekstraksi sumber alam, industri jasa, dan sebagainya.

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Aliran Modal Asing
Pada umumnya faktor-faktor utama yang menyebabkan terjadinya aliran modal, skill dan teknologi dari negara maju ke negara berkembang, pada dasarnya dipengaruhi oleh lima (5) Faktor-faktor utama. Adapun Faktor-faktor yang dimaksud, yaitu meliputi :
1.      Adanya iklim penanaman modal dinegara-negara penerima modal itu sendiri yang mendukung keamanan berusaha (risk country), yang ditunjukkan oleh stabilitas politik serta tingkat perkembangan ekonomi dinegara penerima modal.
2.      Prospek perkembangan usaha di negara penerima modal.
3.      Tersedianya prasarana dan sarana yang diperlukan.
4.      Tersedianya bahan baku, tenaga kerja yang relatif murah serta potensi pasar dalam negara penerima modal.
5.      Aliran modal pada umumnya cenderung mengalir kepada negara-negara yang tingkat pendapatan nasionalnya per  kapita relatif tinggi

Secara umum dapat dikatakan terdapat hubungan ketidakseimbangan  antara  negara maju sebagai pembawa modal dengan negara berkembang sebagai penerima modal. Hubungan tidak seimbang tersebut disebabkan oleh beberapa hal utama (Streeten, 1980 : 251),  yaitu :
1.      Pemodal asing selalu mencari keuntungan (profit oriented), sedangkan negara penerima modal mengharapkan bahwa modal asing tersebut dapat membantu tujuan pembangunan ekonomi nasional atau sebagai pelengkap dana pembangunan.
2.      Pemodal asing memiliki posisi yang lebih kuat, sehingga mereka mempunyai kemampuan berusaha dan kemampuan berunding yang lebih baik.
3.      Pemodal asing biasanya memiliki jaringan usaha yang kuat dan luas, yaitu dalam bentuk Multinasional Corporation. Perusahaan ini pada dasarnya lebih mengutamakan melayani kepentingan negara dan pemilik saham di negara asal daripada kepentingan negara penerima modal.

Tentunya ketidakseimbangan tersebut menjadi tantangan bagi negara-negara penerima modal asing termasuk Indonesia, yaitu bagaimana mengatasi ketidakseimbangan yang dimaksud dalam rangka usaha menarik investor asing. Dalam menghadapi tantangan yang dimaksud negara penerima modal asing pada umumnya dan Indonesia khususnya harus dapat mengupayakan melalui hal-hal sebagai berikut :
1.      Dapat mengakomodasi motif profit oriented dari pemodal asing dengan sebaik-baiknya, sehingga filosofi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang PMA yang mengatakan bahwa masuknya modal asing hanyalah bersifat pelengkap dana pembangunan tidak menjadi suatu kendala yang menghambat arus masuknya investasi modal asing tersebut.
2.      Mengupayakan agar hubungan antara pemodal asing dengan penerima modal tetap diarahkan pada kemitraan yang dapat saling membangun, sehingga sumber luar negeri dari pinjaman luar negeri tetap dapat dimanfaatkan bagi pembangunan ekonomi secara optimal.
3.      Negara penerima modal harus dapat mengembangkan potensi ekonominya  secara akurat, serta mampu menjaring informasi mengenai kegiatan usaha penanaman modal dalam rangka peningkatan kemampuan dan posisi bargaining-nya dalam menghadapi pemilik modal asing.

Utang luar negeri atau pinjaman luar negeri, adalah sebagian dari total utang suatu negara yang diperoleh dari para kreditor di luar negara tersebut. Penerima utang luar negeri dapat berupa pemerintah, perusahaan, atau perorangan. Bentuk utang dapat berupa uang yang diperoleh dari bank swasta, pemerintah negara lain, atau lembaga keuangan internasional seperti IMF dan Bank Dunia.
sih merupakan kelemahan utama dari sebagian besar UKM (terutama UK) di Indonesia.

Tugas 8 perekonomian indonesia

Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM

Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”

Perkembangan Jumlah Unit dan Tenaga Kerja di UKM

Distribusi jumlah unit usaha menurut skala usaha dan sektor menunujukan bahwa di satu sisi, UKM memiliki keunggulan atas UB di pertanian dan di sisi lain dapat dilihat dari jenis produk yang di buat, jenis teknologi dan alat-alat produksi yang di pakai dan metode produksi yang di terapkan UKM di Indonesia pada umumnya masih dari kategori usaha “primitif”.
Pentingnya UKM sebagai salah satu sumber pertumbuhan kesempatan kerja di Indonesia tidak hanya tercerminkan pada kondisi statis yakni jumlah orang yang bekerja di kelompok usaha tersebut yang jauh lebih banyak dari pada yang diserap oleh UB, tetapi tetapi juga dapat dilihat pada kondisi dinamis yakni dari laju kenaikannya setiap tahun yang lebih tinggi dari pada oleh UB.
Data statistik menunjukkan jumlah unit usaha kecil mikro dan menengah (UMKM) mendekati 99,98 % terhadap total unit usaha di Indonesia. Sementara jumlah tenaga kerja yang terlibat mencapai 91,8 juta orang atau 97,3% terhadap seluruh tenaga kerja Indonesia. Menurut Syarif Hasan, Menteri Koperasi dan UKM seperti dilansir sebuah media massa, bila dua tahun lalu jumlah UMKM berkisar 52,8 juta unit usaha, maka pada 2011 sudah bertambah menjadi 55,2 juta unit.  Setiap UMKM rata-rata menyerap 3-5 tenaga kerja. Maka dengan adanya penambahan sekitar 3 juta unit maka tenaga kerja yang terserap bertambah 15 juta orang. Pengangguran diharapkan menurun dari 6,8% menjadi 5 % dengan pertumbuhan UKM tersebut. Hal ini mencerminkan peran serta UKM terhadap laju pertumbuhan ekonomi memiliki signifikansi cukup tinggi bagi pemerataan ekonomi Indonesia karena memang berperan banyak pada sektor rill.

Negara besar dan kaya sumber daya alam seperti Indonesia dengan jumlah penduduk mendekati seperempat milyar membutuhkan kegiatan ekonomi yang berpijak pada sektor ril. Investasi swasta (termasuk asing) perlu diarahkan pada penanaman modal di sektor rill bukan non riil. Aliran dana investasi yang berupa ‘hot money' hanya akan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang semu dan rentan terhadap gejolak politik. Jika ini terjadi maka dapat mengganggu perekonomian bangsa secara keseluruhan.

Ekspor adalah proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain.
Prospek UKM Dalam Era Perdagangan Bebas Dan Globalisasi Dunia
Globalisasi perekonomian dunia juga memperbesar ketidakpastian terutama karena semakin tingginya mobilisasi modal, manusia, dan sumber daya produksi lainnya. Kemampuan UKM bertahan selama ini di Indonesia menunjukan potensi kekuatan yang dimiliki UKM Indonesia untuk menghadapi perubahan-perubahan dalam perdagangan dan perekonomian dunia di masa depan.
·         Sifat Alami dari Keberadaan UKM
Relatif lebih baiknya UK dibadingkan UM atau UB dalam menghadapi krisis ekonomi tahun 1998 tidak lepas dari sifat alami dari keberadaan UK yang berbeda dengan sifat alami dari keberadaan UM apalagi UB di Indonesia.
Sifat alami yang berbeda ini sangat penting untuk dipahami agar dapat mempredisikan masa depan UK atau UKM.
UK pada umumnya membuat barang-barang konsumsi sederhana untuk kebutuhan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Sebagian dari pengusaha kecil dan pekerjanya di Indonesia adalah kelompok masyarakat berpandidikan randah (SD) dan kebanyakan dari mereka menggunakan mesin serta alat produksi sederhana atau implikasi dari mereka sendiri. UK sebenarnya tidak terlalu tergantung pada fasilitas-fasilitas dari pemerintah termasuk skim-skim kredit murah.
Untuk mengetahui besarnya dampak dan proses terjadinya dampak tersebut dari suatu gejolak ekonomi seperti krisis tahun 1998 terhadap UK perlu dianalisis dari dua sisi :
–          Penawaran
–          Permintaan
Dari sisi penawaran, pada saat krisis berlangsung banyak pengusaha-pengusaha kecil terpaksa menutup usaha mereka karena mahalnya biaya pengadaan bahan baku dan input lainnya terutama yang diimpor akibat apresiasi nilai tukar rupiah terhadap dollar AS.
Namun, krisis ekonomi tahun 1998 memberi suatu dorongan positif bagi pertumbuhan UK (dan mungkin hingga tingkat tertentu bagi pertumbuhan UM) di Indonesia. Bagi banyak orang khususnya dari kelompok masyarakat berpendapatan rendah atau penduduk miskin UK berperan sebagai salah satu the last resort yang memberi sumber pendapatan secukupnya atau penghasilan tambahan.
Dari sisi permintaan salah satu dampak negatif dari krisis ekonomi tahun 1998 yang sangat nyata adalah merosotnya tingkat pendapatan riil masyarakat per kapita. UK di Indonesia hingga saat ini tetap ada bahkan jumlahnya terus bertambah walaupun mendapat persaingan ketat dari UM, UB dan dari produk-produk M serta iklim berusaha yang selama ini terlalu kondusif akibat kebijakan-kebijakan pemerintah yang dalam prakteknya tidak terlalu “pro” UK.
Pada umumnya produk-produk buatan UK adalah dari kategori inferior yang harganya relatif murah daripada harga dari produk sejenis buatan UM dan UB atau M. Struktur pasar output dualisme ini yang membuat UK bisa bertahan dalam persaingan dengan UM, UB dan produk-produk M.
·         Kemampuan UKM
Dalam era perdagangan bebas dan globalisasi perekonomian dunia terdapat tiga faktor kompetitif yang akan menjadi dominan dalam menentukan bagus tidaknya prospek dari suatu usaha antara lain:
1.      Kemajuan T
2.      Penguasaan ilmu pengetahuan
3.      Kualitas SDM yang tinggi (profesionalisme)
Sayangnya, ketiga faktor keunggulan kompetitif tersebut masih merupakan kelemahan utama dari sebagian besar UKM (terutama UK) di Indonesia.