Neraca pembayaran , arus modal asing, utang
luar negeri
Neraca pembayaran merupakan suatu
ikhtisar yang meringkas transaksi-transaksi antara penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain selama jangka waktu
tertentu (biasanya satu tahun). Neraca pembayaran mencakup pembelian dan
penjualan barang dan jasa, hibah dari individu dan pemerintah asing, dan transaksi finansial. Umumnya neraca
pembayaran terbagi atas neraca transaksi berjalan (yang terdiri dari neraca
perdagangan, neraca jasa dan transfer payment) dan neraca lalu lintas modal dan
finansial, dan item-item finansial.
Transaksi dalam neraca pembayaran dapat
dibedakan dalam dua macam transaksi.
1. Transaksi debit, yaitu
transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari dalam negeri ke luar negeri. Transaksi ini
disebut transaksi negatif (-), yaitu transaksi yang menyebabkan berkurangnya
posisi cadangan devisa.
2. Transaksi kredit adalah
transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari luar negeri ke
dalam negeri. Transaksi ini disebut juga transaksi positif (+), yaitu transaksi
yang menyebabkan bertambahnya posisi cadangan devisa negara.
Arus Modal Masuk
Pengertian
Penanaman Modal Asing dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa
Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi
penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan
ketentuan-ketentuan Undang-Undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan
perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung
menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.
Pengertian modal
asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 adalah :
1. Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan
bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah
digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
2. Alat-alat untuk perusahaan, termasuk
penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari
luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat terse-but tidak dibiayai dari
kekayaan devisa Indonesia.
3. Bagian dari hasil perusahaan yang
berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan
untuk membiayai perusahaan di Indonesia. Adapun modal asing dalam Undang-undang
ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat
perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia,
penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang dipergunakan dalam perusahaan di
Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi
dipergunakan kembali di Indonesia.
Sehubungan dengan
arus modal, dapat kiranya dipahami bahwa untuk melakukan transaksi perdagangan
barang internasional di satu pihak tertentu diperlukan modal internasional dan
di lain pihak transaksi tersebut menghasilkan keuntungan yang akhirnya akan
terakumulasi menjadi modal baru yang akan di investasikan lagi untuk
meningkatkan keuntungan.
Secara umum arus
modal asing dapat bersifat hal berikut : (Hady, 2001:92-93)
1. Portofolio Investment, yaitu arus modal
internasional dalam bentuk investasi aset-aset finansial, seperti saham
(stock), obligasi (bond), dan commercial papers. Arus portofolio inilah yang
saat ini paling banyak dan cepat mengalir ke seluruh penjuru dunia melalui
pasar uang dan pasar modal di pusat-pusat keuangan internasional, seperti New
York, London, Paris, Frankfurt, Tokyo, Hongkong, Singapura.
2. Direct Investment, yaitu investasi riil
dalam bentuk pendirian perusahaan, pembangunan pabrik, pembelian barang modal,
tanah, bahan baku, dan persediaan di mana investor terlibat langsung dalam
manajemen perusahaan dan mengontrol penanaman modal tersebut. Direct investment
ini biasanya dimulai dengan pendirian subsidiary atau pembelian saham mayoritas
dari suatu perusahaan. Dalam konteks internasional, bentuk investasi ini
biasanya dilakukan oleh perusahaan multinasional (MNC) dengan operasi di bidang
manufaktur, industri pengolahan, ekstraksi sumber alam, industri jasa, dan
sebagainya.
Faktor-Faktor yang
Mempengaruhi Aliran Modal Asing
Pada umumnya
faktor-faktor utama yang menyebabkan terjadinya aliran modal, skill dan
teknologi dari negara maju ke negara berkembang, pada dasarnya dipengaruhi oleh
lima (5) Faktor-faktor utama. Adapun Faktor-faktor yang dimaksud, yaitu
meliputi :
1. Adanya iklim penanaman modal
dinegara-negara penerima modal itu sendiri yang mendukung keamanan berusaha
(risk country), yang ditunjukkan oleh stabilitas politik serta tingkat
perkembangan ekonomi dinegara penerima modal.
2. Prospek perkembangan usaha di negara
penerima modal.
3. Tersedianya prasarana dan sarana yang
diperlukan.
4. Tersedianya bahan baku, tenaga kerja yang
relatif murah serta potensi pasar dalam negara penerima modal.
5. Aliran modal pada umumnya cenderung
mengalir kepada negara-negara yang tingkat pendapatan nasionalnya per kapita relatif tinggi
Secara umum dapat
dikatakan terdapat hubungan ketidakseimbangan
antara negara maju sebagai
pembawa modal dengan negara berkembang sebagai penerima modal. Hubungan tidak
seimbang tersebut disebabkan oleh beberapa hal utama (Streeten, 1980 :
251), yaitu :
1. Pemodal asing selalu mencari keuntungan
(profit oriented), sedangkan negara penerima modal mengharapkan bahwa modal
asing tersebut dapat membantu tujuan pembangunan ekonomi nasional atau sebagai
pelengkap dana pembangunan.
2. Pemodal asing memiliki posisi yang lebih
kuat, sehingga mereka mempunyai kemampuan berusaha dan kemampuan berunding yang
lebih baik.
3. Pemodal asing biasanya memiliki jaringan
usaha yang kuat dan luas, yaitu dalam bentuk Multinasional Corporation.
Perusahaan ini pada dasarnya lebih mengutamakan melayani kepentingan negara dan
pemilik saham di negara asal daripada kepentingan negara penerima modal.
Tentunya
ketidakseimbangan tersebut menjadi tantangan bagi negara-negara penerima modal
asing termasuk Indonesia, yaitu bagaimana mengatasi ketidakseimbangan yang
dimaksud dalam rangka usaha menarik investor asing. Dalam menghadapi tantangan
yang dimaksud negara penerima modal asing pada umumnya dan Indonesia khususnya
harus dapat mengupayakan melalui hal-hal sebagai berikut :
1. Dapat mengakomodasi motif profit oriented
dari pemodal asing dengan sebaik-baiknya, sehingga filosofi sebagaimana
tertuang dalam Undang-Undang PMA yang mengatakan bahwa masuknya modal asing
hanyalah bersifat pelengkap dana pembangunan tidak menjadi suatu kendala yang
menghambat arus masuknya investasi modal asing tersebut.
2. Mengupayakan agar hubungan antara pemodal
asing dengan penerima modal tetap diarahkan pada kemitraan yang dapat saling
membangun, sehingga sumber luar negeri dari pinjaman luar negeri tetap dapat
dimanfaatkan bagi pembangunan ekonomi secara optimal.
3. Negara penerima modal harus dapat
mengembangkan potensi ekonominya secara
akurat, serta mampu menjaring informasi mengenai kegiatan usaha penanaman modal
dalam rangka peningkatan kemampuan dan posisi bargaining-nya dalam menghadapi
pemilik modal asing.
Utang luar negeri atau pinjaman luar negeri,
adalah sebagian dari total utang suatu negara yang diperoleh dari para kreditor
di luar negara tersebut. Penerima utang luar negeri dapat berupa pemerintah,
perusahaan, atau perorangan. Bentuk utang dapat berupa uang yang diperoleh dari
bank swasta, pemerintah negara lain, atau lembaga keuangan internasional
seperti IMF dan Bank Dunia.
sih merupakan kelemahan utama dari sebagian besar UKM (terutama UK) di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar