Jumat, 18 Desember 2015

Tulisan 4 pengantar bisnis

Pengertian Outsourcing

.Outsourcing terbagi atas dua suku kata: out dan sourcing. Sourcing berarti mengalihkan kerja, tanggung jawab dan keputusan kepada orang lain. Outsourcing dalam bahasa Indonesia berarti alih daya. Dalam dunia bisnis, outsourcing atau alih daya dapat diartikan sebagai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya non-core atau penunjang oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh.

Dalam pengertian umum, istilah outsourcing diartikan sebagai contract (work out). Menurut definisi Maurice Greaver, outsourcing dipandang sebagai tindakan mengalihkan beberapa aktivitas perusahaan dan hak pengambilan keputusaannya kepada pihak lain ( outside provider), di mana tindakan ini terkait dalam suatu kontrak kerja sama.

Dapat juga dikatakan outsourcing sebagai penyerahan kegiatan perusahaan baik sebagian ataupun secara menyeluruh kepada pihak lain yang tertuang dalam kontrak perjanjian.

Dalam bidang ketenagakerjaan, Outsourcing diartikan sebagai pemampatan tenaga kerja untuk memproduksi atau melaksanakan suatu pekerjaan oleh suatu perusahaan, melalui perusahaan penyedia/pengerah tenaga kerja. Dalam hal ini ada perushaan secara khusus melatih/mempersiapakan, menyediakan dan mempekerjakan tenaga kerja untuk kepentingan perushaan lain.

Dalam UU No.13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan secara eksplisit tidak disebutkan istilah Outsourcing, tetapi praktek outsourcing dimaksud dalam Undang – undang ini dikenal dalam dua ( 2 ) bentuk,yaitu “pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerja / buruh”.

Jadi Perusahaan Outsourcing adalah Perusahaan yang menyediakan Jasa tenaga kerja yang meliputi pekerjaan yang akan ditempatkan pada perusahaan yang menginginkannya.
Ada tiga unsur penting dalam outsourcing, yaitu :
Terdapat pemindahaan fungsi pengawasan
Ada pendelegasian tanggung jawab/tugas suatu perusahaan,
Dititik beratkan hasil/output yang ingin dicapai oleh perusahaan.

Dari beberapa definisi yang dikemukakan diatas, terdapat persamaan dalam memandang outsourcing, yaitu adanya penyerahan sebagai kegiataan perusahaan pada pihak lain, yang diharapakan memberikan hasil berupa peningkatan kinerja agar dapat lebih kompetitif dalam mengahdapi perkembangan ekonomi dan teknologi global. Secara umum pengertian outsourcing adalah :

Penyerahan tanggung jawab kegiatan perusahaan kepada pihak ketiga sebagai pengawas pelayanan yang telah disepakati.
Penyerahaan kegiatan, tugas atau pun pelayanan pada pihak lain, dengan tujuan untuk mendapatkan tenaga ahli serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perusahaan.

Undang-Undang Hukum Perdata buku ketiga Bab 7a bagian keenam tentang Pemborongan Kerja sebagai berikut:

Perjanjian Pemborongan Pekerja adalah suatu perjanjian di mana pihak pertama (pemborong), mengikatkan diri untuk membuat suatu karya tertentu bagi pihak yang lain yang memborongkan dengan menerima bayaran tertentu dan di mana lain yang memborongkan mengikatkan diri untuk memborongklan pekerja kepada pihak pemborong dengan bayaran tertentu.
Dalam perjanjian tidak ada hubungan kerja antara perusahaan pembiring dan perusahaan yang memborongkan dan karena itu dalam perjanjian tersebut tidak ada unsur upah/gaji. Yang ada adalah harga borongan.
Dalam hal ini perusahaan pemborong menerima harga borongan bukan upah/gaji dari perusahaan yang memborongkan.
Hubungan antara pemborong dan yang memborongkan adalah hubungan perdata murni sehingga jika terjadi perselisihan maka secara perdata di Pengadilan Negeri.
Perjanjian atau perikatan yang dibuat secara sah oleh pemborong dengan yang memborongkan pekerjaan tunduk pada KUH Perdata pasal 1338 jo pasal 1320 yaitu semua perjanjian yanng dibuat secara sah akan mengikat bagi mereka yang membuatnya.
Agar sah, suatu perjanjian harus dipenuhi empat syarat, yaitu:

a. Mereka yang mengikatkan diri sepakat;
b. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
c. Suatu hal tertentu;
d. Suatu yang halal.

7. Dalam perjanjian pemborongan pekerjaan dapat diberlakukan:
a. Pemborong hanya untuk melakukan pekerjaan; dan

b. Pemborong juga menyediakan bahan dan peralatan.

8. Pemborong bertanggung jawab atas tindakan pekerja yang dipekerjakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar