Senin, 09 Mei 2016

TUGAS 6 PEREKONOMIAN INDONESIA

PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH DAN OTONOMI DAERAH


Undang - undang Otonomi Daerah
Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
1.   Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat"), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan; dan
2.    Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Dikaitkan dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut. Adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah Tingkat II (Dati II)[2]dengan beberapa dasar pertimbangan[3]:
1.     Dimensi Politik, Dati II dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim;
2.    Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif;
3.    Dati II adalah daerah "ujung tombak" pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
Atas dasar itulah, prinsip otonomi yang dianut adalah:
1.     Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah;
2.    Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air; dan
3.    Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju
Beberapa aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah:
1.       Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah
2.      Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
3.      Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
4.      Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5.      Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6.      Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
7.      Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah


Perubahan Penerimaan Daerah dan Peranan Pendapatan Asli Daerah

Perubahan Penerimaan Daerah
Secara sederhana, perubahan APBD dapat diartikan sebagai upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan rencana keuangannya dengan perkembangan yang terjadi. Perkembangan dimaksud bisa berimplikasi pada meningkatnya anggaran penerimaan maupun pengeluaran, atau sebaliknya. Namun, bisa juga untuk mengakomodasi pergeseran-pergeseran dalam satu SKPD.
Perubahan atas setiap komponen APBD memiliki latar belakang dan alasan berbeda. Ada perbedaan alasan untuk perubahan anggaran pendapatan dan perubahan anggaran belanja. Begitu juga untuk alasan perubahan atas anggaran pembiayaan, kecuali untuk penerimaan pembiayaan berupa SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Lalu), yang memang menjadi salah satu alasan utama merngapa perubahan APBD dilakukan.
Perubahan atas pendapatan, terutama PAD bisa saja berlatarbelakang perilaku oportunisme para pembuat keputusan, khususnya birokrasai di SKPD dan SKPKD. Namun, tak jarang perubahan APBD juga memuat preferensi politik para politisi di parlemen daerah (DPRD). Anggaran pendapatan akan direvisi dalam tahun anggaran yang sedang berjalan karena beberapa sebab, diantaranya karena (a) tidak terprediksinya sumber penerimaan baru pada saat penyusunan anggaran, (b) perubahan kebijakan tentang pajak dan retribusi daerah, dan (c) penyesuaian target berdasarkan perkembangan terkini.
Ada beberapa kondisi yang menyebabkan mengapa perubahan atas anggaran pendapatan terjadi, di antaranya:
1.                  Target pendapatan dalam APBD underestimated (dianggarkan terlalu rendah). Jika sebuah angkat untuk target pendapatan sudah ditetapkan dalam APBD, maka angka itu menjadi target minimal yang harus dicapai oleh eksekutif.
2.                  Alasan penentuan target PAD oleh SKPD dapat dipahami sebagai praktik moral hazard yang dilakukan agency yang dalam konteks pendapatan adalah sebagai budget minimizer. 
3.                  Jika dalam APBD “murni” target PAD underestimated, maka dapat “dinaikkan” dalam APBD Perubahan untuk kemudian digunakan sebagai dasar mengalokasikan pengeluaran yang baru untuk belanja kegiatan dalam APBD-P.

Pendapatan Asli Daerah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah Pasal angka 18 bahwa “Pendapatan asli daerah, selanjutnya disebut PAD adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
1.       Menurut Warsito (2001:128) Pendapatan Asli Daerah “Pendapatan asli daerah (PAD) adalah pendapatan yang bersumber dan dipungut sendiri oleh pemerintah daerah. Sumber PAD terdiri dari: pajak daerah, restribusi daerah, laba dari badan usaha milik daerah (BUMD), dan pendapatan asli daerah lainnya yang sah”.
2.      Sedangkan menurut Herlina Rahman(2005:38) Pendapatan asli daerah Merupakan pendapatan daerah yang bersumber dari hasil pajak daerah ,hasil distribusi hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah dalam menggali pendanaan dalam pelaksanaan otoda sebagai perwujudan asas desentralisasi.
3.      Kebijakan keuangan daerah diarahkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai sumber utama pendapatan daerah yang dapat dipergunakan oleh daerah dalam rnelaksanakan pemerintahan dan pembangunan daerah sesuai  dengan kebutuhannya guna memperkecil ketergantungan dalam mendapatkan dana dan pemerintah tingkat atas (subsidi). (Mamesa, 1995:30)
4.      Sebagaimana telah diuraikan terlebih dahulu bahwa pendapatan daerah dalam hal ini pendapatan asli daerah adalah salah satu sumber dana pembiayaan pembangunan daerah pada Kenyataannya belum cukup memberikan sumbangan bagi pertumbuhan daerah, hal ini mengharuskan pemerintah daerah menggali dan meningkatkan pendapatan daerah terutama sumber pendapatan asli daerah.
5.      Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan pendapatan daerah yang bersumber dari hasil pajak daerah, hasil retribusi Daerah, basil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, yang bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada daerah dalam menggali pendanaan dalam pelaksanaan otonomi daerah sebagai mewujudan asas desentralisasi. (Penjelasan UU No.33 Tahun 2004)


Pembangunan Ekonomi Regional
Pembangunan ekonomi daerah adalah suatu proses dimana pemerintah daerah dan masyarakat mengelola sumber daya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dengan sektor swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi (pertumbuhan ekonomi) dalam wilayah tersebut. Masalah pokok dalam pembangunan ekonomi daerah terletak pada penekanan kebijakan-kebijakan pembangunan yang didasarkan pada kekhasan daerah yang bersangkutan, dengan menggunakan potensi sumber daya manusia, kelembagaan dan sumber daya fisik secara lokal.

Pembangunan ekonomi daerah merupakan suatu proses yaitu proses yang mencakup pembentukan institusi-institusi baru, pembangunan industri-industri alternatif, perbaikan kapasitas tenaga kerja yang ada untuk menghasilkan produk dan jasa yang lebih baik, identifikasi pasar-pasar baru, ilmu pengetahuan dan pengembangan perusahaan-perusahaan baru.

Tujuan utama ekonomi daerah/regional adalah untuk meningkatkan jumlah dan jenis peluang kerja untuk masyarakat daerah.


Faktor-faktor Penyebab ketimpangan
Berikut beberapa faktor utama penyebab terjadinya ketimpangn pembangunan ekonomi dalam satu wilayah Negara :
·         Konsentrasi Kegiatan ekonomi, Konsentrasi kegiatan ekonomi yang tinggi di daerah tertentu merupakan salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya ketimpangan pembangunan antar daerah. Ekonomi daerah dengan konsentrasi kegiatan ekonomi tinggi cenderung tumbuh pesat. Sedangkan daerah dengan tingkat ekonomi yang rendah cenderung mempunyai tingkat pembanguan dan pertumbuhan ekonomi yang lebih rendah.

·         Alokasi Investasi, Indikator lain juga yang menunjukkan pola serupa adalah distribusi investasi (I) langsung, baik yang bersumber dari luar negeri (PMA) maupun dari dalam negeri (PMDN). Berdasarkan teori pertumbuhan ekonomi Harrod-Domar, bahwa kurangnya I di suatu wilayah membuat pertumbuhan ekonomi dan tingkat pendapatan masyarakat per kapita di wilayah tersebut menjadi rendah, karena tidak adanya kegiatan ekonomi yang produktif, seperti industri manufaktur. 

·         Mobilitas antar Faktor Produksi yang Rendah antar Daerah , Kehadiran buruh migran kelas bawah adalah pertanda semakin majunya suatu negara. Ini berlaku baik bagi migran legal dan ilegal. Ketika sebuah negara semakin sejahtera, lapisan-lapisan masyarakatnya naik ke posisi ekonomi lebih tinggi (teori Marxist: naik kelas).  Fenomena “move up the ladder” ini dengan sendirinya membawa kepada konsekuensi kosongnya lapisan terbawah. Walaupun demikian lapisan ini tidak bisa dihilangkan begitu saja. Sebenarnya lapisan ini sangat substansial, karena menopang “ladders” atau lapisan-lapisan yang berada di atasnya.

·         Perbedaan SDA antar Provinsi , Dasar pemikiran klasik mengatakan bahwa pembanguan ekonomi di daerah yang kaya SDA akan lebih maju dan masyarakatnya lebih makmur dibandingkan dengan daerah yang miskin SDA. Sebenarnya sampai dengan tingkat tertentu pendapat ini masih dapat dikatakan, dengan catatan SDA dianggap sebagai modal awal untuk pembangunan. Dalam proses pemulihan ekonomi nasional, pelaksanaan program desentralisasi yang tergesa-gesa tanpa kesiapan memadai sebaliknya malah akan mengganggu pemulihan ekonomi yang pada gilirannya akan merugikan pembangunan ekonomi daerah sendiri.

·         Perbedaan Kondisi Demografis antar Provinsi, Kondisi demografis antar provinsi berbeda satu dengan lainnya, ada yang disominasi oleh sektor pertanian, ada yang didominiasi oleh sektor pariwisata, dan lain sebagainya. Perbedaan kondisi demografis ini biasanya menyebabkan pembangunan ekonomi tiap daerah berbeda-beda.


·         Kurang Lancarnya Perdagangan antar Provinsi , Kurang lancarnya perdagangan antar daerah juga menyebabkan ketimpangan ekonomi regional di Indonesia. Pada umumnya ketidaklancaran tersebut disebabkan karena keterbatasan transportasi dan komunikasi.


Minggu, 17 April 2016

TUGAS 5 PERKONOMIAN INDONESIA

Pengelolaan Sumber Daya Alam


Sumber daya alam (biasa disingkat SDA) adalah potensi sumber daya yang terkandung dalam bumi (tanah), air, dan dirgantara yang dapat didayagunakan untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan manusia. SDA dibagi menjadi dua yaitu SDA yang dapat diperbaharui dan SDA yang tidak dapat diperbaharui:

SDA yang dapat diperbaharui ialah sumber daya alam yang dapat diusahakan kembali keberadaannya dan dapat dimanfaatkan secara terus-menerus, contohnya: air, udara, tanah, hewan dan tumbuhan meliputi air, tanah, tumbuhan dan hewan. SDA ini harus kita jaga kelestariannya agar tidak merusak keseimbangan ekosistem.

Cekungan di daratan yang digenangi air terjadi secara alami disebut danau, misalnya Danau Toba di Sumatera Utara. Sedangkan cekungan di daratan yang digenangi air terjadi karena buatan manusia disebut waduk, misalnya waduk Sermo di Kulon Progo dan Waduk Gajah Mungkur di Wonogiri (Jateng).

Udara yang bergerak dan berpindah tempat disebut angin. Lapisan udara yang menyelimuti bumi disebut atmosfer. Lapisan Ozon berfungsi untuk melindungi bumi dari sinar ultraviolet yang dipancarkan oleh matahari. Angin dapat dimanfaatkan juga sebagai sumber energi dengan menggunakan pembangkit listrik kincir angin.

Tanah adalah lapisan kulit bumi bagian atas yang terbentuk dari pelapukan batuan dan bahan organik yang hancur oleh proses alamiah. Tanah banyak dimanfaatkan untuk menanam sumber daya alam pertanian. Pertanian meliputi tanaman untuk makanan pokok, seperti padi, jagung dan sagu. Palawija terdiri dari ubi-ubian dan kacang-kacangan; dan holtikultura yang meliputi berbagai jenis sayuran dan buah-buahan.

Hewan di Indonesia dapat digolongkan menjadi dua, yaitu hewan liar dan hewan piaraan. Hewan liar ialah hewan yang hidup di alam bebas dan dapat mencari makan sendiri, misalnya dari jenis burung, ikan dan serangga. Hewan piaraan ialah hewan yang dipelihara untuk sekadar hobi atau kesenangan semata, misalnya burung perkutut, marmut, kucing dan kakaktua. Hewan ternak ialah hewan yang dikembangbiakkan untuk kemudian dimanfaatkan atau diperjualbelikan.

· Hutan

Hutan merupakan sebuah areal luas yang ditumbuhi beraneka ragam pepohonan. Dilihat dari jenis pohonnya, hutan dapat dibagi menjadi dua, yaitu:

1. Hutan Homogen ialah hutan yang ditumbuhi oleh satu jenis pohon/tanaman, misal: hutan jati, hutan pinus, hutan cemara dll.

2. Hutan Heterogen ialah hutan yang ditumbuhi oleh berbagai jenis pohon/tanaman.

Dilihat dari arealnya, hutan dapat dibagi menjadi lima, yaitu sebagai berikut:

1. Hutan lindung ialah hutan yang berfungsi melindungi tanah dari erosi, banjir dan tanah longsor.

2. Hutan produksi ialah hutan yang berfungsi untuk menghasilkan berbagai produk industri dan bahan perlengkapan masyarakat, seperti kayu lapis, mebel, bahan bangunan dan kerajinan tangan.

3. Hutan wisata ialah hutan yang ditujukan khusus untuk menarik para wisatawan domestik (dalam negeri) maupun wisatawan mancanegara.

4. Hutan suaka alam ialah hutan yang berfungsi memelihara dan melindungi flora (tumbuhan) dan fauna (hewan).

5. Hutan Mangrove ialah hutan bakau di tepi pantai yang berfungsi untuk menghindari daratan dari abrasi.

Hasil hutan yang dapat dimanfaatkan oleh kita yaitu: kayu (jati, pinus, cemara, cendana), damar, rotan, bambu dll. Erosi ialah pengkisan tanah yang disebabkan oleh air hujan. Reboisasi ialah penanaman/penghijauan kembali hutan yang telah gundul. Abrasi ialah penyempitan daratan akibat pengikisan tanah yang disebabkan oleh air laut. Korasi ialah pengikisan daratan yang disebabkan oleh angin.

· Pertanian

Pertanian di Indonesia menghasilkan berbagai macam tumbuhan, antara lain padi, jagung, kedelai, sayur-sayuran, cabai, bawang dan berbagai macam buah-buahan, seperti jeruk, apel, mangga, dan durian. Indonesia dikenal sebagai negara agraris karena sebagian besar penduduk Indonesia mempunyai pencaharian di bidang pertanian atau bercocok tanam.

· Perkebunan

Jenis tanaman perkebunan yang ada di Indonesia meliputi karet, cokelat, teh tembakau, kina, kelapa sawit, kapas, cengkih dan tebu. Berbagai jenis di antara tanaman tersebut merupakan tanaman ekspor (kegiatan mengirim barang ke luar negeri ) yang menghasilkan devisa (tabungan bagi negara ).

Masalah Sumber Daya Alam Struktur Penguasaan Sumber Daya Alam

            Sumber daya alam merupakan aset terpenting dalam setiap negara. Sumber daya alam diberikan oleh Allah untuk kebutuhan hidup manusia. SDA yang dimiliki setiap negara berbeda-beda. Bentuk dari SDA dapat berupa air, minyak bumi , gas alam , tumbuhan , hewan , tanah dan lain-lain. Semua bentuk SDA itu tidak dapat digunakan langsung harus diteliti dulu apakah aman untuk digunakan kemudian diproses hingga siap untuk digunakan.
Sumber daya alam yang dimanfaatkan oleh negara itu sendiri akan memberikan keuntungan lebih terutama dalam bidang ekonomi. Hasil dari sumber daya alam dapat memajukan perekonomian negara itu karena semua negara pasti bergantung pada sumber daya alam. Meskipun menguntungkan kita tidak dapat mengeksplor secara terus menerus karena anak cucu kita masih membutuhkan sumber daya alam di masa depan.
Sumber daya alam tidak hanya memberikan manfaat saja namun bisa juga menimbulkan berbagai masalah. Jika sumber daya alam negara itu tidak dimanfaatkan , dikelola dan tidak terstruktur secara baik dan benar maka akan dikuasai oleh negara lain yang mampu mengelola sumber daya alam itu. Dari masalah seperti itu maka negara pemilik sumber daya alam akan dirugikan karena seharusnya menjadi tuan rumah bukan menjadi karyawan dari pengelolaan negara lain. Masalah ini timbul karena pemerintah kurang peduli cara aga SDA ini dapat dikelola oleh warganya sendiri. Pemerintah sebaiknya memberikan pelatihan pengelolaan , membetuk struktur untuk pengelolaan SDA dan tidak menerima dengan mudah perusahaan asing mengelola SDA tanpa ada kesepakatan. Contohnya saja pengelolaan tambang di Indonesia menimbulkan masalah karena tambang di Papua dikelola oleh perusahaan asing yaitu PT. Freeport dari Amerika. Padahal tambang ini memiliki nilai ekonomi yang tinggi dan dapat memperbaiki ekonomi Indonesia jika dikelola oleh Pemerintah Indonesia. Masalah utamanya adalah keutungan dari tambang itu kebanyakan diambil oleh PT yang mengelola dan masyarakat Indonesia hanya bisa menjadi karyawan yang upahnya tidak seberapa dengan keuntungan yang didapatkan.




 Kebijakan Sumber Daya Alam Struktur Penguasaan Sumber Daya Alam

Setelah terjadinya masalah itu seharusnya pemerintah melakukan tindakan pencegahan masalah terhadap struktur SDA atau membentuk kebijakan untuk mengatur struktur penguasaan SDA itu. Karena sumber daya alam akan menimbulkan masalah besar apabila tidak di organisir secara benar. Untuk itu pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan agar SDA negara ini terjaga dan terstruktur. Berikut merupakan kebijakan untuk struktur penguasaan sumber daya alam :
a.       Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi       peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
b.      Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi , rehabilitasi dan penghematan penggunaan dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
c.       Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga seperti yang diatur UU.
d.      Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup , pembangunan yang berkelanjutan , kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang yang pengusahaannya diatur dengan UU.
e.       Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbatasan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat diperbaiki.
Dengan keluarnya kebijakan seperti itu diharapkan agar masalah yang timbul akibat pengelolaan sumber daya alam dapat berkurang bahkan tidak ada sama sekali. Kebijakan seperti ini harus segera di sosialisasikan dan di tanamkan untuk setiap negara.



 Dominasi Sumber Daya Alam di Indonesia

            Kita semua tahu apalagi sebagai warga negara Indonesia bahwa negara kita ini memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah. Di bumi pertiwi ini tersebar sumber daya alam dari Sabang sampai Merauke. Indonesia tidak mengelola sendiri sumber daya alam karena tidak diseimbangi dengan sumber daya manusia yang berkualitas sehingga pengelolaan di dominasi oleh negara asing. Salah satu faktor terbesar mengapa perusahaan asing “betah” di Indonesia adalah faktor dimana sumber daya manusia kita tidak atau belum dapat mengelola sumber daya alam yang tersedia dengan baik. Namun di Indonesia masih ada beberapa sumber daya manusia yang bekerja pada perusahaan asing di luar negeri untuk mengelola sumber daya alam di negara itu. Kejadian seperti itu karena disana aturannya jelas dan lebih terjamin dari segi gaji yang lebih besar dan jaminan hidup yang lebih baik.
            Sejak dulu hingga sekarang pera pengelolaan masih di dominasi oleh perusahaan dari negara lain dan mereka mengeksploitasi secara besar-besaran. Terkadang pengelolaan dari negara lain tidak memikirkan kerusakan alam dari eksploitasi sumber daya alam. Dominasi perusahaan asing terutama pada sektor migas dan pertambangan. Wilayah penguasaan yang luas dan tersebar membuat kedaulatan negara dan bangsa terancam bahaya. Kita ambil contoh perusahaan Freeport yang mengeksploitasi sumber daya alam di Papua , Indonesia hanya menerima beberapa persen saja dari hasil yang didapatkan.
            Maka dari itu sebaiknya sejak sekarang kita menghilangkan dominasi negara lain dalam pengelolaan sumber daya alam dengan memperbaiki sumber daya manusianya. Kita juga harus berkaca pada diri kita masing-masing untuk berusaha memperbaiki moral dan menambah intelektual kita agar negara kita tidak di dominasi negara asing.

SUMBER : 
http://desi-rosdiana.blogspot.co.id/
http://nurlailyfj.blogspot.co.id/2015/05/pengelolaan-sumber-daya-alam-indonesia.html

Minggu, 27 Maret 2016

Tugas 2 PEREKONOMIAN INDONESIA

Siapkah perekonomian Indonesia menghadapi MEA?
Sekitar satu dekade lalu, para pemimpin ASEAN sepakat membentuk sebuah pasar tunggal di kawasan Asia Tenggara. Pasar tunggal yang akan di terapkan pada akhir 2015 dikenal dengan nama Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) atau dalam Bahasa Inggris sering disebut ASEAN Economic Community (AEC). MEA merupakan bentuk intergrasi Ekonomi diwilayah Asia Tenggara, dalam artian adanya perdagangan bebas antara Negara – negara di Asia Tenggara baik di bidang permodalan, barang, dan bahkan tenaga kerja.
MEA diikuti oleh 10 negara yang berada di kawasan asia tenggara, yaitu Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja. Tujuan dibentuknya MEA yaitu untuk meningkatkan stabilitas perekonomian di kawasan Asean selain itu MEA di harapkan mampu mengatasi masalah – masalah di bidang ekonomi.
Pembentukan MEA ini nantinya akan memungkinkan satu Negara menjual barang dan jasa dengan mudah ke Negara – Negara lain di seluruh kawasan Asia tenggara sehingga kompetisi akan semakin ketat. Indonesia merupakan salah satu bagian dari MEA 2015. Maka Indonesia harus mempersiapkan diri sebelum menghadapi MEA pada akhir tahun nanti.  Indonesia harus menyiapkan beberapa hal penting, seperti menciptakan barang – barang berdaya saing tinggi dan infrastruktur yang memadai.
Mengingat persaingan di bursa tenaga kerja akan semakin meningkat menjelang MEA, maka dari itu Indonesia juga harus bersiap dari segi Sumber Daya Manusia (SDM). Para tenaga kerja Indonesia harus mempunyai daya saing yang tinggi, kreatifitas, dan keterampilan berbahasa agar tenaga kerja lokal tidak tergeser dengan tenaga kerja asing maka hal itu lah yang harus di persiapkan oleh Indonesia.
Untuk mempersiapkannya maka diperlukan beberapa pelatihan dan pendidikan professional upaya meningkatkan kualitas SDM di Indonesia. Belum banyak pelatihan yang terlihat untuk meningkatkan kualitas SDM Indonesia, dalam lingkup kecil saja seperti di Kampus. Memang ada persiapan yang diadakan untuk MEA ini, namun dengan hanya mempersiapkan bahasa saja seperti yang kini telah diterapkan oleh kampus, saya kira belum bisa menjadi bekal untuk bersaing diluar.
Apakah MEA memberikan peluang untuk Indonesia?
Bagi Indonesia, keberadaan MEA menjadi babak awal untuk mengembangkan berbagai kualitas perekonomian di kawasan Asia Tenggara dalam perkembangan pasar bebas di akhir 2015. MEA menjadi dua sisi mata uang bagi Indonesia: satu sisi menjadi kesempatan yang baik untuk menunjukkan kualitas dan kuantitas produk dan sumber daya manusia (SDM) Indonesia kepada negara-negara lain dengan terbuka, tetapi pada sisi yang lain dapat menjadi boomerang untuk Indonesia apabila Indonesia tidak dapat memanfaatkannya dengan baik.

MEA akan menjadi kesempatan yang baik karena hambatan perdagangan akan cenderung berkurang bahkan menjadi tidak ada. Hal tersebut akan berdampak pada peningkatan eskpor yang pada akhirnya akan meningkatkan GDP Indonesia.
Pada sisi investasi, kondisi ini dapat menciptakan iklim yang mendukung masuknya Foreign Direct Investment (FDI) yang dapat menstimulus pertumbuhan ekonomi melalui perkembangan teknologi, penciptaan lapangan kerja, pengembangan sumber daya manusia (human capital) dan akses yang lebih mudah kepada pasar dunia.
Lalu apa yang menjadi hambatan dan risiko bagi Indonesia dengan adanya MEA?
Dengan adanya perdagangan bebas, kita mampu meningkatkan ekspor akan tetapi kita juga harus waspada akan resiko kompetisi (competition risk) yang muncul dengan banyaknya barang impor yang akan mengalir dalam jumlah banyak ke Indonesia yang akan mengancam industri lokal dalam bersaing dengan produk-produk luar negri yang jauh lebih berkualitas. Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan defisit neraca perdagangan bagi Indonesia sendiri.
Dari sisi investasi, Indonesia masih memiliki tingkat regulasi yang kurang mengikat sehingga dapat menimbulkan tindakan eksploitasi dalam skala besar terhadap ketersediaan sumber daya alam oleh perusahaan asing yang masuk ke Indonesia sebagai negara yang memiliki jumlah sumber daya alam melimpah dibandingkan negara-negara lainnya. Tidak tertutup kemungkinan juga eksploitasi yang dilakukan perusahaan asing dapat merusak ekosistem di Indonesia, sedangkan regulasi investasi yang ada di Indonesia belum cukup kuat untuk menjaga kondisi alam termasuk ketersediaan sumber daya alam yang terkandung.
Bagaimana MEA akan mempengaruhi dunia ketenagakerjaan?
Dari aspek ketenagakerjaan, terdapat kesempatan yang sangat besar bagi para pencari kerja karena dapat banyak tersedia lapangan kerja dengan berbagai kebutuhan akan keahlian yang beraneka ragam. Selain itu, akses untuk pergi keluar negeri dalam rangka mencari pekerjaan menjadi lebih mudah bahkan bisa jadi tanpa ada hambatan tertentu. MEA juga menjadi kesempatan yang bagus bagi para wirausahawan untuk mencari pekerja terbaik sesuai dengan kriteria yang diinginkan.
Tapi perlu diingat bahwa hal ini dapat memunculkan risiko ketenagakarejaan bagi Indonesia. Dilihat dari sisi pendidikan dan produktivitas, Indonesia masih kalah bersaing dengan tenaga kerja yang berasal dari Malaysia, Singapura, dan Thailand serta fondasi industri yang bagi Indonesia sendiri membuat Indonesia masih berada pada peringkat keempat di ASEAN.

Permasalahan yang ada dari sisi tenaga kerja tidak terlepas dari kualitas yang rendah, seperti tingkat pendidikan dan keahlian yang belum memadai.  Dari data yang dilansir Tempo, jumalah tenaga kerja Indonesia pada Februari 2014 sebesar 125,3 juta orang dengan jumlah pekerja 11,2 orang. Namun, ini tidak dapat diimbangi dengan kualitas pendidikan yang dimiliki oleh pekerjanya. Mayoritas tenaga kerja Indonesia masih berpendidikan sekolah dasar dan lebih banyak bekerja di sektor informal.
Bagaimana mempersiapkan tenaga kerja Indonesia dalam menghadapi MEA?
Indonesia harus melihat MEA sebagai peluang yang terbuka untuk memperbaiki kualitas SDM yang ada dengan meningkatkan daya saing, menyediakan pendidikan dan kesehatan yang memadai, dan memberikan edukasi terhadap pentingnya MEA.
Pemerintah Indonesia harus mampu mendorong diadakan pelatihan keterampilan karena mayoritas tenaga kerja Indonesia kurang dalam kecerdasan sikap, kemampuan berbahasa Inggris dan pengoperasian komputer.
Meskipun peran dominan dalam meningkatkan kualitas menjadi milik pemerintah, bukan berarti seluruh tanggung jawab berada di tangan pemerintah. Justru sebaliknya, perlu kesadaran bahwa efek dari MEA akan dirasakan langsung oleh masyarakat dan tanggung jawab untuk berpartisipasi dan mempersiapkan diri menjelang 2015 menjadi milik bersama.
Adanya MEA tentu membawa dampak yang baik dan buruk. Dampak baiknya yaitu kita dapat mengenalkan produk asli negara kita ke negara-negara lain. Namun, permasalahannya adalah sanggupkah produk Indonesia ini mengungguli produk dari negara asing? Kita tahu bahwa Indonesia memiliki berbagai produk dalam negeri yang sebenarnya tidak kalah dengan produk asing. Namun tidak dapat dipungkiri bahwasanya banyak masyarakat Indonesia yang lebih suka menggunakan produk asing daripada produk Indonesia sendiri. Mengapa demikian? Karena terkadang produk kita dirasa lebih mahal dari produk asing, ada juga yang memang lebih suka membeli produk asing karena menganggap produk asing lebih berkualitas dan modern sedangkan produk kita terkesan kuno. Jika hal ini terus berlanjut lalu apa yang akan terjadi dengan produsen kecil di negara kita?
Presiden Jokowi sendiri telah memastikan kesiapan Indonesia akan diberlakukannya MEA mulai tahun 2016 padahal sangat disayangkan bahwa belum seluruh masyarakat Indonesia tahu mengenai rencana besar yang akan segera direalisasikan tersebut. Dengan demikian, bagaimana mereka bisa mempersiapkan diri apabila mereka tidak mengetahui hal tersebut. Inilah salah satu hal yang akhirnya membuat sebagian masyarakat bertanya-tanya tentang maksud Pemerintah menandatangani menyetujui untuk bergabung dalam MEA. Namun, bagaimanapun MEA sudah ada di depan mata dan mau tidak mau kita harus siap menghadapinya. Tentunya hal ini bukan tanpa pertimbangan, Indonesia sebenarnya memang berpeluang besar karena memiliki produk-produk andalan. Dalam memasuki pasar bebas produsen Indonesia tentunya harus memiliki rencana. Mereka harus dapat membuat produk yang menarik dengan harga yang relatif lebih murah dari produk asing, namun tentunya tidak mengurangi kualitas produk itu. Para produsen harus memiliki inovasi baru agar dapat menciptakan produk yang dapat mengungguli produk asing.
Namun tentunya strategi yang baik tidak akan berhasil tanpa adanya turut serta dari masyarakat. Dalam hal ini masyarakat Indonesia harus menumbuhkan rasa cinta pada produk dalam negeri. Mereka harus dapat mengurangi untuk mengonsumsi produk asing. Hal ini tidak akan terwujud tanpa adanya kesadaran dari masyarakat itu sendiri.
AEC adalah realisasi Visi ASEAN 2020, untuk melakukan integrasi terhadap ekonomi negara-negara ASEAN dengan pasar tunggal dan produksi bersama. Ada beberapa konsep dalam AEC: ASEAN Economic Community, ASEAN Political Security Community, dan ASEAN Socio-Culture Community. Ke-3 hal tersebut akan direalisasikan secara bertahap. Untuk langkah pertama yang akan direalisasikan adalah AEC pada akhir 2015 ada 5 hal, yaitu arus bebas barang, arus bebas jasa, arus bebas investasi, arus bebas modal dan arus bebas tenaga kerja terampil. Pada 2015 ke-10 negara ASEAN harus membebaskan 5 hal di atas untuk menerapkan aturan dari kesepakatan tersebut. Dalam pelaksanaan AEC, negara-negara ASEAN harus memegang teguh prinsip pasar terbuka dan ekonomi yang digerakkan oleh pasar. Konsekuensi diberlakukannya AEC adalah liberalisasi perdagangan barang, jasa, tenaga terampil tanpa hambatan tarif dan nontariff.
Sudah siapkah kita menyongsong MEA?
Begitu AEC berlaku akhir 2015 Indonesia akan diserbu barang, jasa, investasi, modal dan tenaga kerja terampil negara ASEAN lainnya. Serbuan barang, jasa, investasi, modal dan tenaga kerja terampil negara ASEAN lainnya akan menjadi ancaman serius bagi Indonesia. Atau sebaliknya Indonesia yang menyerbu negara ASEAN lainnya dengan barang, jasa, investasi & tenaga kerja terampil? Tentunya semua kembali kepada kemauan kita. Seharusnya semua elemen bangsa mulai berbenah untuk berperang pada AEC 2015.
Pemerintah, swasta, rakyat harus bahu membahu mewujudkan Indonesia yang mandiri bebas dari segala bentuk penjajahan di bidang apapun. Indonesia yang mandiri dan bebas dari segala bentuk penjajahan dalam bidang apapun terutama untuk saat ini di bidang ekonomi. Kita harus mengubah mindset konsumtif menjadi produktif sehingga kita bisa mengurangi pengeluaran dan memperbesar pemasukan negara. Kita harus meningkatkan Competitive Advantage yang menarik konsumen akan produk kita karena kualitas terjamin & harga yang terjangkau.
Diversifikasi peningkatan nilai tambah dari bahan baku sumber daya alam yang melimpah menjadi produk jadi yang berorientasi ekspor. Kita harus tingkatkan daya saing SDM karena kunci kemajuan bangsa bukan dari kekayaan alamnya melainkan SDM yang ada di dalamnya. Mempersiapkan lulusan perguruan tinggi kita agar mampu berkompetisi dengan SDM lulusan universitas negara ASEAN.

Pada era semua profesi harus memiliki sertifikasi tingkat ASEAN dan tiap tenaga profesional harus punya semangat bersaing yang tinggi. Mengubah mindset pegawai jadi entrepreneur sehingga diharapkan akan muncul pengusaha-pengusaha baru yang dapat menciptakan lapangan kerja. Pengusaha-pengusaha baru yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat indonesia secara mandiri sehingga tidak bergantung produk negara lain. Kemajuan sebuah bangsa tidak hanya tanggungjawab pemerintah semata akan tetapi merupakan tanggungjawab seluruh elemen bangsa. Sudah saatnya semua bersatu saling bahu membahu berjuang memajukan bangsa sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing.








Daftar Pusaka

http://www.aspirasionline.com/2015/02/siapkah-indonesia-hadapi-mea-2015/
http://www.gajimu.com/main/tips-karir/peluang-dan-tantangan-dalam-menghadapi-masyarakat-ekonomi-asean
https://assifanur.wordpress.com/2016/01/05/sudah-siapkah-indonesia-menghadapi-mea/

http://blog.umy.ac.id/jejakunyil/2015/10/13/siapkah-indonesia-menghadapi-mea/

Tugas 4 perekonomian indonesia

Pasar monopolistik (kadang disebut juga pasar persaingan monopolistik atau pasar monopolistis) adalah salah satu bentuk pasar di mana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tetapi memiliki perbedaan dalam beberapa aspek. Penjual pada pasar monopolistik tidak terbatas, namun setiap produk yang dihasilkan pasti memiliki karakter tersendiri yang membedakannya dengan produk lainnya. Contohnya adalah : shampoo, pasta gigi, dll. Meskipun fungsi semua shampoo sama yakni untuk membersihkan rambut, tetapi setiap produk yang dihasilkan produsen yang berbeda memiliki ciri khusus, misalnya perbedaan aroma, perbedaan warna, kemasan, dan lain-lain.
Pada pasar monopolistik, produsen memiliki kemampuan untuk memengaruhi harga walaupun pengaruhnya tidak sebesar produsen dari pasar monopoli atau oligopoli. Kemampuan ini berasal dari sifat barang yang dihasilkan. Karena perbedaan dan ciri khas dari suatu barang, konsumen tidak akan mudah berpindah ke merek lain, dan tetap memilih merek tersebut walau produsen menaikkan harga. Misalnya, pasar sepeda motor di Indonesia. Produk sepeda motor memang cenderung bersifat homogen, tetapi masing-masing memiliki ciri khusus sendiri. Sebut saja sepeda motor Honda, di mana ciri khususnya adalah irit bahan bakar. Sedangkan Yamaha memiliki keunggulan pada mesin yang stabil dan jarang rusak. Akibatnya tiap-tiap merek mempunyai pelanggan setia masing-masing.
Pada pasar persaingan monopolistik, harga bukanlah faktor yang bisa mendongkrak penjualan. Bagaimana kemampuan perusahaan menciptakan citra yang baik di dalam benak masyarakat, sehingga membuat mereka mau membeli produk tersebut meskipun dengan harga mahal akan sangat berpengaruh terhadap penjualan perusahaan. Oleh karenanya, perusahaan yang berada dalam pasar monopolistik harus aktif mempromosikan produk sekaligus menjaga citra perusahaannya.

Ciri-ciri pasar monopolistik

Pada pasar persaingan monopolistik terdapat ciri-ciri berikut ini.

a) Terdiri atas banyak penjual dan banyak pembeli.

b) Barang yang dihasilkan sejenis, hanya coraknya berbeda. Contoh: sabun, pasta gigi, dan minyak goreng.

c) Terdapat banyak penjual yang besarnya sama, sehingga tidak ada satu penjual yang akan menguasai pasar.

d) Penjual mudah menawarkan barangnya di pasar.

e) Penjual mempunyai sedikit kekuasaan dalam menentukan dan memengaruhi harga pasar.

f) Adanya peluang untuk bersaing dalam keanekaragaman jenis barang yang dijual.

Kelebihan Dan Kelemahan Pasar Monopolistik


Kelebihan pasar monopolistic antara lain sebagai berikut:

1.         Banyaknya produsen di pasar memberikan keuntungan bagi konsumen untuk dapat memilih produk yang terbaik baginya.

2.         Kebebasan keluar masuk bagi produsen, mendorong produsen untuk selalu melakukan inovasi dalam menghasilkan produknya.

3.         Diferensiasi produk mendorong konsumen untuk selektif dalam menentukan produk yang akan dibelinya, dan dapat membuat konsumen loyal terhadap produk yang dipilihnya.

4.         Pasar ini relatif mudah dijumpai oleh konsumen, karena sebagian besar kebutuhan sehari-hari tersedia dalam pasar monopolistik.

Kelemahan pasar monopolistik antara lain sebagai berikut :

1.         Pasar monopolistik memiliki tingkat persaingan yang tinggi, baik dari segi harga, kualitas maupun pelayanan. Sehingga produsen yang tidak memiliki modal dan pengalaman yang cukup akan cepat keluar dari pasar.

2.         Dibutuhkan modal yang cukup besar untuk masuk ke dalam pasar monopolistik, karena pemain pasar di dalamnya memiliki skala ekonomis yang cukup tinggi.

3.         Pasar ini mendorong produsen untuk selalu berinovasi, sehingga akan meningkatkan biaya produksi yang akan berimbas pada harga produk yang harus dibayar oleh konsumen.

sumber : http://www.berpendidikan.com/2015/09/pengertian-pasar-monopolistik-ciri-ciri-contohnya.html
                https://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_monopolistik

Tugas 3 Perekonomian indonesia

PASAR PERSAINGAN SEMPURNA

Pasar persaingan sempurna (penerima harga (price-taker). Barang dan jasa yang dijual di pasar ini bersifat homogen dan tidak dapat dibedakan. Semua produk terlihat identik. Pembeli tidak dapat membedakan perfect competition) adalah sebuah jenis pasar dengan jumlah penjual dan pembeli yang sangat banyak dan produk yang dijual bersifat homogen. Harga terbentuk melalui mekanisme pasar dan hasil interaksi antara penawaran dan permintaan sehingga penjual dan pembeli di pasar ini tidak dapat memengaruhi harga dan hanya berperan sebagai peapakah suatu barang berasal dari produsen A, produsen B, atau produsen C? Oleh karena itu, promosi dengan iklan tidak akan memberikan pengaruh terhadap penjualan produk.
Dalam pasar persaingan sempurna jumlah perusahaan sangat banyak dan kemampuan setiap perusahaan dianggap sedemikian kecilnya, sehinga tidak mampu mempengaruhi pasar. Beberapa karakteristik agar sebuah pasar dapat dikatakan pasar persaingan sempurna yaitu :
  1. Semua perusahaan memproduksi barang/produk yang homogen. Produk yang homogen adalah produk yang mampu memberikan kepuasan (utilitas) kepada konsumen tanpa perlu mengetahui siapa produsennya.
  2. Produsen dan konsumen memiliki pengetahuan atau informasi yang sempurna. Para pelaku ekonomi (konsumen dan produsen) memiliki pengetahuan sempurna tentang harga produk dan input yang dijual sehingga konsumen tidak akan mengelami perlakuan harga jual yang berbeda dari suatu perusahaan dengan perusahaan lainnya.
  3. Output sebuah perusahaan relative kecil dibandingkan dengan output pasar. Jumlah output setiap perusahaan secara inividu dianggap relative kecil dibandingkan dengan jumlah output seluruh perusahaan dalam industri.
  4. Perusahaan menerima harga yang ditentukan pasar dengan menjual produknya dengan berpatokan pada harga yang ditetapkan pasar karena perusahaan tidak mampu mempengaruhi harga pasar.
  5. Semua perusahaan bebas masuk dan keluar pasar, hal ini disebabkan oleh adanya faktor mobilitasnya tidak terbatas dan tak ada biaya yang harus dikeluarkan untuk memindahkan faktor produksi.
Ciri-Ciri Pasar Persaingan Sempurna
Pasar persaingan sempurna memiliki ciri-ciri khusus, di antaranya sebagai berikut... 
  • Terdapat banyak pembeli dan penjual, artinya masing-masing pihak, baik pembeli maupun penjual tidak dapat mempengaruhi harga pasar. 
  • Banyaknya barang yang diperdagangkan bersifat homogen, artinya konsumen beranggapan bahwa barang-barang yang diperjualbelikan memiliki kualitas yang sama. 
  • Informasi pasar lengkap, artinya antara pembeli dan penjual saling mengetahui tentang mutu, harga, tempat, dan waktu barang-barang yang diperdagangkan. 
  • Harga ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran, artinya pembeli bebas mengambil keputusan untuk membeli atau tidak terhadap barang, begitu juga penjual juga memiliki kebebasan untuk menjual arang dan jasa. 
  • Bebas dari campur tangan pemerintah, artinya pemerintah tidak turut campur tangan dalam menentukan harga di pasar. 
  • Timbulnya kekuatan tersendiri di dalam pasar, artinya tidak ada kekuatan luar, baik pemerintah maupun pihak lain yang bisa mempengaruhi keputusan yang diambil oleh penjual dan pembeli.
Dalam pasar persaingan sempurna terdapat beberapa kelebihan, diantaranyya yaitu :
  1. Mampu mendorong efisiensi dalam produksi. Dengan jumlah produsen atau penjual yang banyak, maka produsen akan berlomba-lomba untuk meningkatkan mutu barnag yang dijualanya.
  2. Tidak memerlukan iklan. Dengan sifat homogen di pasar persaingan sempurna, maka pemasangan iklan sama sekali tidak dibutuhkan karena jenis barang yang di perjual-belikan sama.
  3. Pembeli dan penjual bebas bertindak. Produsen dan konsumen memiliki kebebasan dalam keluar masuk pasar. Bagi produsen yang memiliki modal untuk menjual produknya dapat memasuki pasar. Bagi produsen yang merasa rugi dapat segera keluar dari pasar. Dan konsumen memiliki kebebasan untuk membeli barang di pasar kapanpun.
  4. Harga tidak ditentukan oleh satu penjual atau oleh satu pembeli. Harga di pasar persaingan sempurna ditentukan oleh hasil transaksi tawar-menawar di pasar.
Selain memiliki kelebihan, pasar persaingan sempurna juga memiliki beberapa kekurangan. diantaranya sebagai berikut :
  1. Tidak ada dana untuk penelitian dan pengembangan produk. Dengan laba secukupnya, membuat produsen kuran melakukan penelitian untuk ber-inovasi.
  2. Terbatasnya kebebasan memilih bagi pembeli. Dengan jenis barang yang dijual hanya satu, membuat konsumen tidak bisa memilih barang sesuai selera dan tingkat pendapatan mereka masing-masing.
  3. Pekerja menerima upah atau gaji rendah. Dengan laba secukupnya, produsen tidak bisa memberikan upah tinggi kepada pekerjanya.

Tugas 1 Perekonomian Indonesia

Masih relevan kah platform pancasila dengan kondisi sosial ekonomi saat ini?

Pertanyaan itulah yang akan penulis jelaskan dalam blog kali ini.
Berbicara mengenai Sistem Ekonomi Indonesia, sudah sedari awal sekolah kita diajar bahwa Indonesia tidak menganut sistem ekonomi liberalisme maupun etatisme. Sistem ekonomi yang dianut Indonesia adalah sistem ekonomi Pancasila yang berasas kerakyatan. Namun, dalam praktek, kapitalisme atau mungkin bisa disebut dengan neo liberalisme lah yang banyak bermain.
Ekonomi Pancasila
Bicara Ekonomi Pancasila rasanya menjadi “anomi” saat ini, Anda seperti tampil dengan kaos oblong di tengah hiruk-pikuk pesta dengan pakaian gemerlap. Terminologi ini menjadi kurang populer sebab tidak lagi senapas dengan arus utama (mainstream) pemikiran ekonomi nasional saat ini yang secara telanjang menganut paham liberal. Secara teori, Ekonomi Pancasila didefinisikan sebagai sistem ekonomi yang dijiwai ideologi Pancasila, merupakan usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan nasional.
Sistem ekonomi ini memiliki lima ciri utama, yaitu roda perekonomian digerakkan oleh rangsangan ekonomi, sosial dan moral, kehendak kuat dari seluruh masyarakat ke arah keadaan kemerataan sosial (egalitarianisme), sesuai asas-asas kemanusiaan, prioritas kebijakan ekonomi adalah penciptaan perekonomian nasional yang tangguh yang berarti nasionalisme menjiwai tiap kebijakan ekonomi, koperasi merupakan saka guru perekonomian dan merupakan bentuk paling kongkrit dari usaha bersama.
Sistem Ekonomi Pancasila merupakan sistem ekonomi campuran. Namun dalam sistem ekonomi tersebut mengandung ciri-ciri positif dari kedua sistem ekstrim yang dikenal yaitu kapitalis-liberalis dan sosialis-komunis (Mubyarto, 1980). Peranan unsur agama sangat kuat dalam konsep Ekonomi Pancasila. Karena unsur moral menjadi salah satu pembimbing utama pemikiran dan kegiatan ekonomi. Jika dalam ekonomi Smith unsur moralitasnya adalah kebebasan (liberalisme) dan ekonomi Marx adalah diktator mayoritas (oleh kaum proletar) maka moralitas Ekonomi Pancasila mencakup ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial.
Terlepas sistem apa yang kita anut, sebenarnya apa yang terjadi pada sistem perekonomian kita saat ini telah disoroti banyak kalangan, selain liberalisasi yang kebablasan, secara fundamental arahnya telah jauh melenceng dari napas Pancasila dan UUD 45. Aktivitas perekonomian hanya diarahkan untuk memenuhi kepentingan sesaat kelompok tertentu, jauh dari pemerataan, dan yang tentu saja berperspektif jangka pendek.
Pembangunan ekonomi berbasis ideologi Pancasila pun menjadi isapan jempol di tengah arus “pragmatisme-oportunisme” yang dipraktikkan oleh negara dan segenap perangkatnya. Cara berpikir seperti ini bahkan merasuk sangat jauh pada tatanan ekonomi-politik kita. Lihat saja, meskipun ideologi sebuah partai dibahas siang-malam dalam kongres, namun tidak pernah aktual. Partai dengan ideologi yang sama tidak bisa hidup berdampingan, sebaliknya mereka justru berkoalisi dengan ideologi berbeda. Ya, kita sudah terbiasa ber-ideologi tanpa ideologi, yang penting kepentingan!
Kondisi di atas sebenarnya bukan hal baru bagi tatanan bernegara sebuah bangsa. Di dunia ketiga dimana masyarakatnya kurang “terdidik” dan hidup dibawah garis kemiskinan, daripada berdebat persoalan ideologi, mereka hanya butuh makan untuk menyambung napas esok. Wajar jika penguasanya tidak tertarik pada basis pembangunannya, mereka hanya ingin kekuasaannya bertahan sehingga akumulasi materi bisa ditumpuk. Kasus negara-negara di Afrika jelas merefleksikan kondisi ini.
Di negara-negara yang kita kenal sebagai dedengkot komunisme pun kini tidak tahan dengan rayuan pragmatisme yang menyerbu layaknya air bah, gelombang informasi tidak hanya membawa keterbukaan tetapi juga “nafsu baru” untuk memiliki segala sesuatu secara instan. Wajar jika di Rusia dan China, ideologi ekonomi lebih merupakan pajangan daripada substansi. Ideologi mereka sekarang menjadi label, papan nama atau sejenisnya, tidak serta-merta merefleksikan perilaku mereka.
Ideologi ekonomi komunis yang dianut justru dalam praktiknya menjadi sangat liberal, situasi ini mirip dengan pendemo di tanah air yang dengan lantang menyuarakan anti kapitalisme, neo-kapitalisme dan sejenisnya, tapi setelah lelah berorasi mereka mencari pedagang asongan dan berkata”Bang Coca Cola nya dua ya…” sambil berteduh di bawah pohon.
Jadi, Melihat penerapan ekonomi Pancasila kita yang masih amburadul. Sistem ekonomi Pancasila yang katanya kita anut ternyata tidak kita terapkan dengan semestinya. Bahkan masih jauh dari konsep awalnya. Ia hanya sebatas simbolisme formal dalam setiap seremoni kenegaraan. Berkaca pada kondisi masyarakat Indonesia sekarang serta mengintip sejarah sistem perekonomian kita sejak merdeka hingga sekarang. Sudah seharusnya kita mengevaluasi diri, sebenarnya kita menganut sistem ekonomi yang mana? Bagaimana dengan sistem ekonomi Pancasila? Akankah hal tersebut hanya sebuah konsep yang masih diawang-awang? Lalu, mau dibawa kemana Indonesia, jika asas dasarnya saja tidak dipakai dengan baik?
Konsep ekonomi Pancasila yang sejak awal digariskan oleh Profesor Mubyarto, unsur moral dan sosial merupakan unsur yang banyak bermain di dalamnya. Dengan memperhatikan nilai-nilai tersebut, budaya korupsi tak akan mengakar, dan orang kaya pun tetap akan melirik rakyat miskin. Sudah selayaknya konsep bagus dari Profesor Mubyarto ini tidaklah kita abaikan begitu saja menjadi sebuah catatan. Jika kita memang menganut sistem ekonomi Pancasila, sudah seharusnya filosofi dalam sistem tersebut kita terapkan. Namun, jika kita memang tidak menganut sistem ekonomi Pancasila, lantas kita menganut sistem ekonomi yang mana ?
Pertumbuhan ekonomi Indonesia selama tiga dekade terakhir diakui telah banyak memberikan kemajuan materiil, tetapi mengandung dua masalah serius. Pertama, perekonomian Indonesia masih sangat rentan terhadap kondisi eksternal dan volatilitas pasar finansial dan komoditas. Kedua, kemajuan ekonomi yang telah dicapai ternyata sangat tidak merata, baik antardaerah maupun antar kelompok sosial ekonomi. Kemajuan materiil yang telah dicapai melalui strategi pertumbuhan selama 30 tahun terakhir ini tidak banyak memberikan sumbangan yang sesungguhnya terhadap “pembangunan”.
Hal ini selanjutnya membawa kita pada dilema,karena pertumbuhan ekonomi harus didahulukan untuk mencapai tujuan-tujuan lain dalam pembangunan. Kelompok lainnya berpendapat, bahwa bertolak dari tujuan yang sebenarnya ingin dicapai, maka aktivitas yang berkaitan langsung dengan masalah pembangunan itulah yang seharusnya didahulukan, sehingga tercapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Perdebatan ini menarik untuk diikuti karena masing-masing kelompok berpendapat dengan argumen yang kuat dan pentingnya peran kelembagaan dalam pembangunan. Selama aspek kelembagaan belum diperhatikan dengan baik, maka akan sulit untuk merumuskan dan melaksanakan aktivitas pembangunan yang mendukung terwujudnya pemerataan sosial, pengurangan kemiskinan, dan usaha-usaha peningkatan kualitas hidup lainnya. Aspek kelembagaan ini berperan penting dalam meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat, khususnya masyarakat miskin, dalam memanfaatkan kesempatan ekonomi yang ada. Inovasi dalam kebijakan publik semacam ini akan senantiasa memberikan perhatian terhadap tiga hal penting, yaitu etika,  hukum, dan ilmu ekonomi.
Penerapan konsep-konsep ekonomi yang tepat untuk ekonomi Indonesia. Banyak ekonom Indonesia yang berkiblat pada teori ekonomi neoklasik tanpa mempertimbangkan sesuai tidaknya teori tersebut untuk dikembangkan dan diterapkan pada kebijakan ekonomi Indonesia. Proponen paham ini mengambil konsep-konsep ekonomi neoklasik secara murni, yaitu dengan mengedepankan metode deduktif dan menganggap ilmu ekonomi sebagai ilmu positif yang dapat diterapkan secara umum di mana saja, tanpa mempertimbangkan perbedaan nilai-nilai kultural dan sosial suatu bangsa.
Pentingnya Ekonomi Pancasila sebagai fondasi moral kebijakan pembangunan Indonesia. Yang ironis, Pancasila sebagai prinsip etika ditolak oleh ekonom neoklasik serta dianggap tidak relevan dan tidak konsisten dengan ilmu ekonomi barat yang “value-free”. Seolah-olah Ekonomi Pancasila tidak dapat memberikan sumbangan pada perkembangan ekonomi modern. Akibatnya, konsep ilmu ekonomi impor yang cenderung menekankan pada liberalisme, individualisme, dan memandang uang sebagai segala-galanya, lebih dikenal luas dan dianggap cocok untuk diterapkan pada perekonomian Indonesia.
Mengubah pandangan para ekonom yang sudah terlanjur fanatik terhadap konsep-konsep tersebut tidaklah mudah. Salah satu yang dapat dilakukan pada saat ini adalah mengubah isi dan metoda pengajaran ilmu ekonomi di Indonesia. Pengajaran ilmu ekonomi hendaknya tidak terlalu mengarah kepada ilmu ekonomi Barat (American economics textbooks). Teori-teori yang diajukan harus disesuaikan dengan situasi di Indonesia melalui empirical inductive methodology.

Minggu, 13 Maret 2016

Tulisan_1ss_Perekonomianindonesia

Pergi ke gunadarma bersama marju
Kegunadarma untuk pamer baju
Bagaimana ekonomi akan maju
Jika korupsi terus melaju


Ayah pergi mandi kesumur
Andi pergi menjadi operator
Ayo kawan berlaku jujur
Agar besar nanti tidak jadi koruptor


Jangan suka makan indomi
Agar badan menjadi ideal
Boleh kita krisis ekonomi
Asalkan jangan krisis moral


Sesudah hari minggu hari senin
Yudha pergi menuntu ilmu bersama si dia
Tuntutlah ilmu setinggi mungkin
Biar besar nanti dapat merubah perekonomian indonesia